SP2FBT Menghindari Sengketa Lahan Tambak

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pekerjaan Umum da ygn Penataan Ruang (DPUPR) Kaltara menggelar kegiatan sosialisasi Pengisian Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) bersama masyarakat yang memiliki lahan tambak. Kegiatan in berlangsung di Ruang Rapat Kantor UPTD Pelabuhan Tengkayu II Kota Tarakan, Rabu (26/6).

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Lemansyah menyatakan bahwa tambak di Kaltara cukup luas hampir 150 ribu hektare, sementara 78 ribu ha berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL).

“Sementara sekitar 70 ribu ha di kawasan hutan. Pada tambak di APL untuk melakukan sertifikasi, tinggal diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun untuk tambak yang berada pada kawasan hutan kewenangannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Lemansyah.

Baca Juga :  PUPR-PERKIM Kaltara Studi Potensi Irigasi Tambak di Kaltara

Menurutnya, jika ada lahan tambak terpenuhi persyaratan 20 tahun sudah melakukan budidaya dan berada pada areal indikatif yang di keluarkan KLHK maka dapat diusulkan statusnya keluar dari kawasan hutan.

“Pada kesempatan ini kami memfasilitasi petambak Tarakan yang lokasi tambaknya di Kabupaten Bulungan dan masuk dalam peta indikatif tora untuk dapat mengisi formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) sebagai salah satu pemenuhan syarat yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ” ujarnya.

Baca Juga :  DPUPR Kaltara Susun Dokumen Rencana Alokasi Air

Dalam peta indikatif Kabupaten Bulungan ada sekitar 43 ribu ha tersebar di 9 kecamatan termasuk di dalamnya ada areal tambak , masyarakat dapat mengusulkan dibantu DPUPR bidang tata ruang dan pertanahan supaya masyarakat memiliki kesempatan untuk sertifikasi lahannya.

“Kita berharap, banyak tambak yang dapat diusulkan dan keluar dari kawasan hutan, sehingga legalitasnya jelas. ketika keluar dari kawasan hutan oleh kementerian kehutanan namanya Sertifikat biru dan selanjutnya dapat di usulkan ke BPN sehingga keluar bersertifikat seperti yang di APL” harapnya.

Petani tambak, Darwis yang memiliki lahan tambak di kawasan Kabupaten Tana tidung, menanggapi atas upaya melalui sosialisasi tersebut sangat bersyukur untuk fasilitasi mengurus lahan tambak di Kaltara.

Baca Juga :  PUPR-PERKIM Kaltara Studi Potensi Irigasi Tambak di Kaltara

“Semoga dapat mempercepat di mana kendala surat tambak yang sejauh ini kami belum memiliki, hanya saja memiliki surat penggarapan dari kepala desa tapi sudah lama, kalau artinya pemerintah akan memfasilitasi (sertifikasi lahan tambak) kami sangat bersyukur ada titik terangnya,” tutupnya.(adv)

Reporter: Rewinda Karinata 

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2242 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *