PPDB Kaltara Jenjang SMA/SMK Negeri Dibuka Mulai 20 Juni 2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri mulai 20 Juni 2024 mendatang.

Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Susanto mengatakan, PPDB akan berlangsung selama delapan hari.

“PPDB akan kita buka mulai tanggal 20 sampai 28 Juni,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Gelar Bimtek Asesmen Nasional Jenjang SMA Tahun 2024

Menurut Teguh, persyaratan tidak berbeda jauh dari tahun lalu. Ada jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Ia pun menegaskan perbedaan PPDB tahun ini yaitu tidak ada Kartu Keluarga (KK) tempel.

“Perlu digaris bawahi perbedaannya tahun ini tidak ada namanya KK tempel. Mutasi siswa harus dibuktikan dengan mutasi keluarga,” tegasnya.

Hal tersebut dilakukan melihat pada tahun sebelumnya banyak kasus KK tempel. Di mana banyak anak yang tiba-tiba bermutasi dekat dengan sekolah yang dituju dengan mengikuti KK orang lain.

Baca Juga :  Sekprov Kaltara Buka Bimtek Asesmen Nasional Jenjang SMA Tahun 2024

“Kami mengambil sikap tegas. Tidak ada KK tempel. Yang jelas kalau jalur mutasi harus dibuktikan mutasi 1 tahun sekaligus KK keluarganya. Bedanya itu saja,” terangnya.

Dijelaskan Teguh, pihaknya bisa melihat jika ada anak yang mendaftar dengan KK tempel yaitu dengan melihatnya nama orang tua dan domisilinya. Ketikan mendapatkan kasus dilapangan pihaknya akan segera menyelesaikan hal tersebut.

Baca Juga :  Disdikbud Harapkan Peran Sekolah Persiapkan Asesmen Nasional Jenjang SMA Tahun 2024

“Mudahnya seperti Itu. Ini imbauan dari Kementerian Pendidikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. terkait dengan statemen “Perlu digaris bawahi perbedaannya tahun ini tidak ada namanya KK tempel. Mutasi siswa harus dibuktikan dengan mutasi keluarga,” …. pertanyaanya bagaimana dengan anak yang sekolahnya di luar daerah kaltara namun orang tuanya memang sudah menetap di wilayah kaltara kurun waktu 20 tahun….