8 Caleg Terpilih dari Dapil Tarakan Tengah Minta PSU Dilaksanakan dengan Adil

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 8 anggota Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan dengan seadil-adilnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah, Randy. Ia mengungkapkan PSU yang akan dilakukan harus berkeadilan bagi Caleg terpilih yang terdampak oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, suara yang didapat oleh pihaknya merupakan suara yang sah bukan ilegal. Ia menegaskan untuk mendapatkan suara tersebut pun pihaknya harus melakukan proses yang panjang dan perjuangan hingga berdarah-darah untuk memenangkan hati rakyat.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

“Ironis sekali ketika sistem demokrasi digugurkan hanya satu orang. Jadi kami menginginkan PSU yang berkeadilan,”ujarnya.

Disinggung terkait langkah apa yang diambil ketika juknis PSU dikeluarkan tidak seperti yang diinginkan, ia enggan berbicara banyak. Saat ini, pihaknya hanya menunggu Petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan PSU dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.

Pihaknya pun menyebutkan akan berencana ke Jakarta untuk mencari keadilan terkait putusan MK tersebut.

“Kemungkinan sih ada ke sana (Jakarta). Pokoknya yang terkait dengan inilah (PSU). Apakah ke MK, apakah KPU intinya terkait lembaga yang akan menyelenggarakan itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan keputusan MK bersifat final. Seluruh pihak hanya bisa menunggu Juknis PSU yang akan dikeluarkan KPU RI.

“Tidak mungkin menolak putusan MK yang paling pokok adalah bagaimana juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI dan menjadi pegangan semua pada pelaksanaan PSU,” jelasnya.

Disinggung terkait apakah PSU akan dilakukan di beberapa TPS, Prof Yahya enggan berbicara banyak dan meminta seluruh pihak untuk menunggu juknis resmi dari KPU RI.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

“Saya kira itu yang masih ditunggu. Tapi kan dalam putusan MK menyebutkan bahwa PSU di Dapil 1 tapi tidak disebutkan apakah di 194 TPS atau TPS yang bermasalah saja. Ini yang harus dijawab KPU, kita semua pada posisi menunggu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2651 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *