benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Kaltara berkisar 10 persen. Hal itu hasil dari perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo menjelaskan sebelumnya ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberian insentif fiskal berupa penurunan besaran tarif pajak tersebut dari 10 persen ke 5 persen. Bapenda Kaltara sendiri baru memberlakukan besaran 10 persen pada Februari 2024. Sebelumnya, besaran yang diterapkan sebesar 7,5 persen.
“Dengan Undang Undang 1 Tahun 2022, kami menaikkan ke 10 persen berdasarkan tarif maksimal, itu berlaku Bulan Februari 2024,” katanya Kamis (30/5/2024)
Berkenaan Surat Edaran Mendagri, Bapenda Kaltara sudah mengirimkan surat ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Isi surat tersebut terkait penggunaan tarif lama sebesar 7,5 persen yang akan diterapkan di Kaltara.
“Kalau 7,5 persen, kami masih punya space yang tidak terlalu jauh (untuk memenuhi target), tapi kalau 5 persen, (penerimaan PAD) kami akan turun cukup dalam,” ungkapnya.
Secara teknis, Bapenda Kaltara masih menunggu surat jawaban dari Kemendagri. Selama masa menunggu, besaran tarif yang diterapkan masih di angka 10 persen.
“Kondisi sekarang menunggu surat jawaban Kemendagri, tapi tetap kami berlakukan 10 persen. Memang dari wajib pungut menunggu kenapa tidak pakai 5 persen. Kami bilang kami masih menunggu persetujuan 7,5 persen itu. Kalau tidak ada jawaban, berarti tetap 10 persen,” paparnya.
Bapenda Kaltara menargetkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tahun 2024 sebesar Rp550 miliar, atau naik sekitar Rp120 miliar dari angka tahun 2023.
“Kami optimis karena tarif bisa maksimal 10 persen, tapi ternyata dikasih turun, jadi kami harus punya strategi agar target tercapai. Nanti yang kita naikkan mungkin di BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 5 sampai 6 persen, bisa nanti di perubahan atau di tahun 2025,” tuturnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra