Kekerasan Seksual Anak di bawah Umur di Tarakan Meningkat Drastis

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyebutkan kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Kota Tarakan meningkat drastis di tahun 2024.

Data tersebut dikeluarkan DP3AP2KB Tarakan lantaran banyak menerima permintaan klaim visum oleh pihak rumah sakit yang mencapai angka 30 kasus. Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan DP3AP2KB Tarakan, Rinny Faulina menjelaskan data pelaporan tak hanya didapatkan secara langsung tetapi juga melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

“Kalau tahun kemarin pelaporan secara langsung ada 44 kasus perempuan ada 11 tetapi kalau berdasarkan aplikasi simfoni itu yang input kan Polres, rumah sakit di situ ada 111 kasus untuk tahun kemarin. Tahun ini sudah ada hampir 30 kasus di bulan Februari aja itu sudah berapa. Ini belum sampai setengah tahun,” jelasnya, Kamis (30/5/24).

Baca Juga :  Median Jalan Jenderal Sudirman Dipercantik

Pihaknya pun merasa kaget dengan data yang didapatkan melalui pengklaiman visum dari rumah sakit yang signifikan terjadi. Dikatakan Rinny, kebanyakan korban merupakan balita dan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Disinggung mengenai pelaku kekerasan seksual ia mengatakan kebanyakan merupakan orang terdekat dari korban. Bahkan tidak bisa dipungkiri pelaku juga merupakan anak yang juga masih di bawah umur.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

“Semuanya korban ada yang balita, 18 tahun ke bawah lah. Pelaku rata-rata orang terdekat entah itu paman, tetangga, teman sekolah, ada biasa suka sama suka tapi orang tuanya tidak terima ya boleh kalau dikenakan undang-undang bisa kalau dia masih sama-sama anak-anak. Ada juga kemarin anak-anak jadi pelaku tetapi kita berikan bantuan hukum karena kan mereka punya hak untuk mendapatkan bantuan,” tuturnya.

Terkait kasus sendiri, pihaknya melakukan pemantauan melalui aplikasi SAPA yang diteruskan dari pusat. Setelah mendapatkan laporan tersebut DP3AP2KB akan langsung melakukan penjangkauan kepada korban. Namun, jika korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian maka pihaknya akan memberikan layanan konseling trauma, serta bantuan hukum.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

“Kalau dia (korban) memang ada bermasalah di sekolah mau dikeluarkan atau apa kita yang akan koordinasi ke dinas pendidikan. Untuk pencegahan lebih lanjut kita akan sosialisasikan ke masyarakat dan sekolah melalui forum – forum anak. Kita koordinasikan ke kejaksaan, memantau persidangannya sampai mana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2631 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *