Nyambi Jadi Calo CPMI Ilegal, IRT Ini Ngaku Pasang Tarif RM 500 per Orang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nyambi jadi calo atau pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HA (50) asal Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara ini diringkus Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat.

Lokasi kejadian di Dermaga Bambangan, Jalan Bambangan, RT 01, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, upaya penyeludupan CPMI melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik ini berhasil diungkap pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 12.30 WITA.

Baca Juga :  Lokasi Sidang Perkara Hendra 32 Belum Ditentukan

Zainal mengungkapkan, pengungkapan ini bermula saat personil Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 2 orang dengan rincian 1 orang laki-laki 1 orang perempuan yang dicurigai sebagai CPMI ilegal sedang menunggu jemputan di Dermaga Bambangan.

Personel kemudian mendekati dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan singkat, keduanya mengaku hendak pergi ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

“Pengakuannya mereka mau ke Malaysia, saat kita periksa mereka tidak memiliki dokumen Keimigrasian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masa Kampanye di Nunukan Polres Siagakan 300 Personelnya, Titik Rawan Masih Soroti Dapil 4

Sementara itu, kedua orang tersebut diketahui berangkat dari Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut menuju Nunukan.

Saat diperiksa, keduanya mengaku jika keberangkatan mereka ke Malaysia melalui jalur tikus diurus atau difasilitasi oleh seorang calo bernama HA yang diketahui juga tinggal di Sebatik.

“Setelah kita amankan pelakunya, dia mengaku jika untuk memfasilitasi para CPMI ini ke Malaysia, dia memasang tarif RM 500 Ringgit per orangnya,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.(*)

Baca Juga :  Tak Tau Jera, Pria Ini Masuk Penjara Empat Kali Akibat Panjang Tangan

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *