Oknum ASN Disdukcapil Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Tersangka AH Tunjuk 2 Penasehat Hukum

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan akhirnya menetap AH, oknum pegawai di kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap warga yang datang hendak mengurus pembuatan KTP belum lama ini.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup.

“Iya benar, AH sudah kita tetapkan sebagai tersangka Rabu (22/5/2024),” kata Lusgi kepada benuanata.co.id, Kamis (23/5/2024).

Lusgi mengungkapkan, meski telah menetapkan AH sebagai tersangka, namun hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AH.

Baca Juga :  Aduh! Demi Judi Slot dan Bayar Utang Pengepul Rumput Laut Tilap Uang Rp 10 Juta

“Sebelumnya yang bersangkutan kita panggil untuk mintai keterangan sebagai saksi, setelah penetapan ini, AH akan kita panggil sebagai tersangka,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penyidik Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan satu orang saksi ahli psikologi.

Baca Juga:

Meksi sebelumnya, AH yang saat itu sempat diperiksa sebagai saksi tetap kekeh dan mengaku tidak melakukan pelecahan sebagaimana yang dilaporkan korban SU (21) ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Badai Embat 2 Hp Korban yang Tengah Tidur Siang 

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan, AH, kini setelah statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka, langsung menunjuk pengacara sebagai Penasihat Hukum dalam proses persidangan pengadilan kasusnya.

AH menunjuk dua kuasa hukum yakni Dedy Kamsidi, S.H.,C.Me serta Rahmad Asis,S.H. Dedy membenarkan akan menjadi kuasa hukum AH, terhitung sejak, Rabu, 22 Mei 2024.

“Kami dipercayai sebagai kuasa hukum AH”, kata Dedy.

Lanjutnya, langkah yang akan ditempuh sebagai kuasa hukum AH, Dedy memastikan pihaknya segera mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu, guna kepentingan pemberi kuasa dan tidak bertentangan dengan hukum. “Termasuk mewakili klien kami, dalam melakukan mediasi serta upaya perdamaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Reskrimum Polda Kaltara Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu di KTT

Selain itu, AH yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Disdukcapil Kabupaten Nunukan, harus terjerat kasus hukum.

Dedy mengatakan kebanyakan informasi yang beredar hanya sepihak dan itu menyudutkan tanpa ada konfirmasi yang berimbang. Ia menilai hal itu merugikan AH, karena tidak mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Terkesan men-justice terhadap peristiwa yang dituduhkan serta membangun opini publik,” tutupnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1926 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *