Bapenda Kaltara Gigih Segera Terapkan Pajak Alat Berat

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berupaya segera menerapkan pajak alat berat.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo menjelaskan, pajak alat berat merupakan komponen yang belum digali potensinya. Secara teknis, Bapenda Kaltara sudah menginisiasi lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur pemungutan jenis pajak daerah tersebut.

Namun demikian, implementasi di lapangan masih memerlukan regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur. Secara teknis, penyusunan pergub masih berproses.

“Pergub nanti mengatur tentang tata laksana atau petunjuk teknis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu juga mengatur penyusunan nilai jual alat berat,” paparnya, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  Enam Inovasi Pemungutan Pajak Daerah di Tana Tidung

Perihal nilai jual alat berat tersebut dalam aturan harus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga Pemerintah Provinsi Kaltara dituntut harus mensiasati dalam koridor yang berlaku.

“Hasil kunjungan kerja di Jawa Timur dan Jawa Barat, kami studi tiru untuk mengantisipasi itu (NJAB melalui Permendagri), yakni melalui Pergub tentang Harga Pasaran Umum Nilai Jual Alat Berat,” paparnya.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah dari Tana Tidung Menggembirakan

Dokumen tersebut sudah disusun dan diharap dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Bapenda Kaltara juga terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Setprov Kaltara selaku stakeholder terkait.

“Infonya sudah diproses di Kemenkumham, dan ini harusnya sudah sampai di Kemendagri untuk percepatannya,” ujar Tomy.

Pergub akan mengatur hal teknis seperti tata cara pelaksanaan, tarif yang diberlakukan dan skema penjatuhan sanksi.

“Jadi lebih teknis nanti diatur di Pergub,” jelasnya.

Bapenda Kaltara mencatat potensi penerimaan pajak alat berat per tahun di angka Rp 2 miliar. Angka tersebut masih berpotensi untuk ditingkatkan di lapangan.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah dari Tana Tidung Menggembirakan

“Potensi pajak alat berat berdasarkan database yang kita punya dan dari teman teman UPT itu sekitar Rp 2 miliar, tapi secara fisik bisa kita naikkan dari target itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *