Dispar Kaltara Ingin Perda Bagi Hasil Destinasi Wisata Tak Beratkan Pengelola

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan agar bisa mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak pendapatan atau bagi hasil destinasi wisata.

Mengingat saat ini perkembangan destinasi wisata yang ada di Bulungan sudah semakin baik dengan makin banyaknya kunjungan Wisman ke destinasi-destinasi wisata seperti destinasi wisata Tana Kuning.

“Baik pendapatan dan pajak itu sebenarnya wewenangnya ada di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota karena kita di provinsi hanya bersifat pembinaan saja, kecuali destinasi wisata itu menjadi pengelolaan dan tanggung jawab dari Pemprov,” kata Kepala Dispar Kaltara Njau Anau pada Kamis, 23 Mei 2024.

Baca Juga :  Dispar Dorong Pemda Ikut Mengembangkan Pariwisata Situs Sejarah dan Budaya

Dikarenakan tidak adanya Perda yang mengatur hal itu, Njau Anau pun membeberkan kalau pendapatan destinasi wisata Tana Kuning sampai saat ini hanya untuk masyarakat dan pengelola desa yang nantinya akan kembali diperuntukan untuk perkembangan Desa Tana Kuning, sebagai salah satu destinasi wisata.

“Setidaknya dari Wisman yang datang harus bisa ditarikan pajak. Tapi patut kita syukuri juga karena pendapatan bagi hasilnya murni untuk masyarakat. Pengembangan desa wisatanya juga bisa dilakukan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dispar Ingin Situs Cagar Budaya Jadi Pusat Pendidikan dan Warisan Sejarah Kaltara

Dalam hal pemungutan retribusi untuk daerah, menurut Njau Anau, merupakan hak dari pemerintah. Pasalnya Desa Tana Kuning sendiri merupakan aset Pemkab.

“Itukan ranahnya pemerintah kabupaten dan kota, mereka yang punya wilayah, punya objek dan juga pelakunya, sehingga mereka (Pemkab) yang menikmatinya. Dan kita di provinsi hanya bisa memberikan pembinaannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dispar Ingin Situs Cagar Budaya Jadi Pusat Pendidikan dan Warisan Sejarah Kaltara

“Tapi jika nantinya Perda ini ada maka harus juga diatur sedemikian rupa agar hal itu nantinya tidak menjadi beban pengelola destinasi wisata yang ujung-ujungnya akan menghambat perkembangan desa wisata,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *