benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Layanan Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor diupayakan segera tersedia di Kabupaten Tana Tana Tidung (KTT). Hal itu disampaikan Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara Wilayah Tana Tidung, Dwi Pramono.
Belum bisa diberlakukannya Pajak 5 Tahunan mempertimbangkan kesiapan dari institusi kepolisian. Dalam hal ini yakni Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).
“PKB yang bisa kami lakukan pemungutan baru pajak tahunan, sementara untuk pajak 5 tahunan dan proses terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), belum bisa kami lakukan,” jelasnya. kamis (4/7/2024).
Dwi berharap layanan Pajak 5 tahunan bisa tersedia paling cepat akhir tahun ini. Hal tersebut diakui cukup mendesak karena tingginya kebutuhan masyarakat.
“Mudah – mudahan di akhir 2024 bisa terlaksana di UPTD Bapenda Tana Tidung, mengingat layanan ini sangat dibutuhkan masyarakat Tana Tidung,” paparnya.
Dengan tersedianya layanan tersebut, masyarakat Tana Tidung tidak perlu lagi merogoh kocek dan biaya lebih besar untuk berangkat ke luar daerah.
“Kalau sudah ada layanan ini, masyarakat tidak perlu jauh – jauh ke Bulungan, Tarakan atau Malinau untuk mengurus pajak lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun, sehingga dikenal dengan nama Pajak 5 Tahunan. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra