Bapenda Kaltara Gelar Workshop Kajian Pengembangan Potensi PAD

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Bapenda Provinsi Kalimantan Utara menggelar Workshop Kajian Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara. Kegiatan tersebut merupakan acara kedua pada rangkaian kegiatan penyusunan kebijakan pengembangan pendapatan daerah.

Informasi yang dihimpun, kegiatan pertama telah dilaksanakan secara daring pada tanggal 29 April 2024. Adapun rangkaian kegiatan ini akan ditutup dengan publikasi yang akan dilaksanakan pada akhir Juni 2024.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Tomy Labo, menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan Tim SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) daerah Kaltara atas kontribusinya.

Dia memaparkan, dengan memperhatikan data realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023, total PAD yang dibentuk pajak daerah berasal dari 9,86 persen di sektor pajak kendaraan bermotor, 12,36 persen di sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 45,15 persen di sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, 0,33 persen di sektor Pajak Air Permukaan, dan 5,49 persen dari sektor Pajak Rokok.

Selain pajak, PAD provinsi juga dikontribusikan oleh Jenis Pendapatan Retribusi Daerah, dengan rincian kontribusi Retribusi Jasa Kepelabuhanan sebesar 0,68 persen dari total PAD, kontribusi Jasa Usaha sebesar 1,06 persen dari total PAD, kontribusi Perizinan Tertentu sebesar 0,01 persen dari total PAD, dan kontribusi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Sah sebesar 1,03 persen dari total PAD.

“Melalui perbandingan kontribusi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa OPD di lingkungan Pemprov Kaltara masih belum memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber daya materiil maupun non-materiil yang dimiliki dalam bentuk penerimaan PAD,” jelas Tomy.

Perlu adanya sebuah kajian bagaimana potensi penerimaan PAD dapat tergali secara maksimal berdasarkan dengan kearifan lokal, potensi ekonomi, dan potensi sumber daya yang dimiliki oleh Kaltara.

“Kajian nantinya juga harus mencakup analisis regulasi yang eksisting saat ini di Provinsi Kaltara, guna mendapatkan gambaran apakah regulasi yang ada saat ini memberikan dampak positif atau justru backfiring bagi penerimaan PAD Kaltara,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *