11 Bulan Bawa Kabur Motor Bosnya, Pemukat Rumput Laut Akhirnya Dibekuk Polisi 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat bawa kabur motor bosnya selama sebelas bulan, RR (34) warga Jalan Kampung Tengah, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat ini akhirnya diangkut Polisi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, motor milik korban telah hilang sejak (26/6/2024) lalu di Jalan Kebakil, Desa Persiapan Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat.

“Kejadiannya tahun lalu, pelaku baru berhasil diamankan Rabu (22/5/2024),” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis (23/5/2024).

Zainal mengungkapkan, saat kejadian korban baru tiba di rumah tempat penjemuran rumput laut miliknya yang beralamat di Jalan Kebakil. Namun, saat itu korban melihat satu unit motor Yamaha Merk Aerox warna kuning dengan Nomor polisi KU 2905 NK miliknya yang di parkir didepan rumah tempat penjemuran rumput laut sudah raib.

Baca Juga :  Bejat! Kakek J Cabuli Bocah 8 Tahun

Korban sempat berusaha mencari motornya namun tak menemukannya. Namun, korban menaruh curiga terhadap pelaku RR yang membawa motor tersebut. Sebab RR saat itu bekerja sebagai pemukat rumput ditempat korban.

“Waktu dicari, si RR ini sudah tidak ada dirumah. Korban kemudian sudah tidak ada dirumah, korban sempat menelpon RR namun nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wanita Dihampiri Dua Pria Tak Dikenal Berakhir Damai

Korban kemudian menunggu selama tiga hari berharap pelaku akan datang kembali membawa motor tersebut, namun RR tak kunjung pulang. Sehingga, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 34.500.000 melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebatik Barat.

Zainal menuturkan, dari serangkaian penyelidikan, Keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh personel, sehingga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di kampung Enrekang, Sebatik Barat.

Untuk mengelabuhi petugas selama ini, pelaku RR telah mempreteli dan melepas nomor polisi kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Badai Embat 2 Hp Korban yang Tengah Tidur Siang 

“Motor curian ini dipakai sendiri oleh pelaku, jadi pelaku ini preteli ini motor terus nomor platnya di lepas juga,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1926 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *