Miris, Pria di Nunukan Setubuhi Adik Iparnya Sejak Tahun 2019

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria di Nunukan berinisial SY (36) dilaporkan ke pihak Kepolisian lantaran telah menyetubuhi adik iparnya sendiri.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada kakak kandungnya yang merupakan istri dari pelaku. Mirisnya, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu saat korban masih berusia 13 tahun.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, korban ini tinggal satu rumah dengan kakak kandung dan suaminya kakak dirumah yang sama.

“Perbuatan pelaku ini sudah lama dilakukan kepada korban, terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 ini,” terang Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Siswati mengatakan, korban yang sudah tidak tahan menjadi pemuas nafsu pelaku akhirnya memberanikan diri megaduh kepada kakak kandungnya atas perlakuan tak senonoh yang selama ini dilakukan pelaku terhadapnya.

“Si korban ini mengaduh kepada kakaknya, setelah itu mereka melaporkan pelaku ke Polsek Nunukan,” katanya.

Diungkapkannya, setelah diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Nunukan, pelaku SY hanya pasrah dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah menyetubuhi korban. Bahkan, aksi tak senonoh itu terakhir kali dilakukan pelaku terhadap korban pada (9/5/2024) lalu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Nunukan.

Siswati menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya saat istrinya pergi bekerja. Bahkan. Korban Bunga menerangkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi bukan hanya sekali melainkan sudah sering dilakukan tanpa diketahui oleh kakak kandungnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

Selama ini korban tidak punya keberanian untuk bercerita kepada kakak kandungnya dikarenakan merasa takut. Hal ini lantaran, Kakak iparnya tersebut selalu mengancam  korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

“Korban saat ini usianya 17 tahun, kejadian pertama kali saat korban masih 13 tahun. Saat itu kakak korban sedang bekerja mabettang rumput laut, karena korban sendiri dirumah, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan paksa mencoba menyetubuhi korban,” jelasnya.

Saat itu, korban berusaha memberontak namun tidak berdaya, hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan hal itu kepada kakak kandungnya pelaku kembali melancarkan perbuatan kesekian kalinya sampai saat kejadian yang terakhir kali pada hari Kamis lalu  dengan cara yang sama dengan memanfaatkan situasi disaat istrinya tidak ada di rumah yang  sedang bekerja.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan untuk kita lakukan pemeriksaan mendalam,” ucapnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY disangkakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *