benuanta.co.id, BERAU – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan kegiatan sosialisasi Pemberdayaan UMKM se-Kabupaten Berau.
Kepala KPPN Tanjung Redeb Viera Martina Rachmawati mengatakan, kegiatan pemberdayaan UMKM kali ini tentang mekanisme pemasaran produk melalui Marketplace Digipay Satu, Sertifikasi Halal, dan Perizinan Usaha.
“Kegiatan diikuti oleh UMKM yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman,” ucapnya Senin (13/5/2024).
Menurutnya era digitalisasi saat masyarakat dapat lakukan secara digital, termasuk kegiatan transaksi keuangan dan jual beli.
“Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan suatu sistem agar transaksi pembelian menggunakan dana APBN dapat dilakukan secara digital yaitu dinamakan Digipay Satu atau lebih dikenal dengan nama Digipay,” ungkapnya.
Terutama, kata dia, tentang instansi pemerintah satuan kerja (satker) yang menjalankan kegiatannya menggunakan dana APBN.
“Dapat menggunakan Digipay untuk pembelanjaan atas Uang Persediaan (UP) yang dikelolanya Nilai transaksi yang dapat dilakukan di Digipay adalah sampai dengan Rp 200 juta,” ujarnya.
Sambung Viera pembelanjaan melalui Digipay bertujuan untuk memudahkan satuan kerja dalam melakukan pembelanjaan.
“Begitu juga dari sisi vendor UMKM karena proses pembelian dilakukan secara online yang menjamin transparansi dan akuntabel,” tuturnya.
Hal ini karena UMKM pihaknya menjelaskan mempunyai beberapa keunggulan yaitu menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya lokal, serta usahanya relatif fleksibel.
“UMKM berperan penting dan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta mengatasi pengangguran,” tuturnya.
Terutama kata dia terhadap efek tumbuh kembang UMKM sebagai kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
“Upaya pemberdayaan UMKM sangat penting dilakukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan nasional,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan soal UMKM dapat mendaftar pada Digipay Satu dan pembelanjaan oleh satker bisa dilakukan melalui Digipay kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Digipay.
“Pada sistem Digipay juga ada kepastian pembayaran dari satker kepada vendor, karena apabila barang jasa sudah diterima oleh satker, maka satker harus segera lakukan pembayaran kepada vendor UMKM karena transaksi akan menggantung apabila satker tidak segera membayar kepada vendor UMKM yang berakibat pada proses penggantian uang persediaan yang dikelola oleh satker yang bersangkutan,” urainya.
Pada sistem Digipay Satu, vendor UMKM hanya perlu memiliki rekening di bank manapun karena sistem Digipay memfasilitasi pembayaran melalui bank manapun.
Misalnya UMKM penyedia makanan minuman atau katering dapat mendaftar pada Digipay karena satker biasanya membutuhkan konsumsi untuk kegiatan yang dilakukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa