benuanta.co.id, TARAKAN – Dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan rumah kuliner Kotaku, divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada Selasa, 7 Mei 2024.
Dua terdakwa yakni Agus Salim dan Juli Rombe, juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengungkapkan, terdapat uang pengganti yang harus ditanggung oleh kedua terdakwa sebesar Rp 432.534.876.
“Itu nilai kerugian dengan subsider 9 bulan penjara apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti,” ungkapnya, Kamis (9/5/2024).
Dalam vonis tersebut, majelis hakim sependapat dengan pasal yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa, yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
“Untuk putusannya terdakwa masih pikir-pikir, sama dari kami (jaksa) juga begitu. Majelis hakim hampir semuanya sependapat dengan JPU. Hanya berbeda di hukuman saja,” tuturnya.
Dilanjutkannya, penjatuhan putusan terhadap kedua terdakwa terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda dari tuntutan untuk subsider 3 bulan penjara. Selain itu, subsider pada uang pengganti juga menurun dari tuntutan.
“Tapi di putusan menjadi 1 bulan. Sebelum dalam tuntutan JPU, apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh kedua terdakwa maka dituntut menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan namun diputus hanya 9 bulan,” pungkas Harismand.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli