Polda Kaltara Tegaskan Kasus TPPU Hasbudi Tetap Berproses

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Meski masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Bontang, kasus-kasus Hasbudi masih terus berproses di Polda Kaltara.

Diterangkan Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba Dirreskrimsus Polda Kaltara saat ini masih memproses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyeret Hasbudi.

“Tersangka (Hasbudi) memang sudah dipecat dari Kepolisian dan sudah menjalani masa hukuman untuk kasus sebelumnya. Tapi kasus – kasus lainnya yang diduga menyeret tersangka tetap masih kita proses,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltara yang akrab disapa Ronald pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

Polisi berpangkat Kombes itu mengaku saat ini kasus TPPU yang diduga menyeret nama Hasbudi masih dalam proses pengumpulan bukti, sehingga jika nantinya bukti yang terkumpul sudah dianggap valid dan lengkap, maka Hasbudi akan kembali menjalani proses hukum terkait kasus TPPU dan memungkinkan untuk diadili kembali di meja hijau pengadilan.

“Saat ini proses pengumpulan bukti masih kita lakukan dan semua yang kita butuhkan akan kita gunakan untuk titik terang kasus ini dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

Sedangkan untuk waktu proses hukumnya sendiri Ronald mengaku belum dapat membeberkannya karena semuanya masih berproses dan berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

“Intinya di sini Polda Kaltara akan bersikap tegas dan terbuka serta akan menjalankan norma hukum yang sesuai UU, sehingga kita juga akan berupaya agar kasus ini cepat terungkap,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *