benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara mencatat adanya beberapa laporan yang berkaitan dengan pelaku usaha perikanan. Laporan tersebut diterima dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang ada di masing-masing kabupaten kota.
Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis menguraikan, rerata laporan dari Pokmaswas berkaitan dengan destructive fishing di sungai dan terganggunya alur pelayaran akibat pelaku usaha perikanan.
“Kalau kemarin di Bunyu soal alur pelayaran yang terganggu, kemudian Mangkupadi soal bagan tancap alur pelayaran pembangunan KIPI,” urainya, Kamis (2/5/2024).
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyelesaikan persoalan bagan tancap yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap alur pelayaran untuk pembangunan Pelabuhan di KIPI.
Bagan tancap tersebut sebenarnya sudah masuk ke dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Ada PRL yang masuk di KIPI, itu yang harus kita selesaikan, yang masuk zonanya (PKKPRL) KIPI itu harus dipindahkan,” sebutnya.
Adapun persoalan ini menjadi kewenangan DKP Provinsi Kaltara, lantaran terkait perizinan pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil. Saat ini progress penanganan persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
“Kemarin KSOP sudah ke lapangan, sudah juga koordinasi dengan kami untuk melaksanakan survei. Mungkin kita akan kerjasama survey sama-sama di lapangan,” tutup Azis. (adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa