Ditinggal Kerja, Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor Beat di Kontrakan

benuanta.co.id, BERAU – Polisi Sektor (Polsek) Teluk Bayur telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) pukul 17.00 Wita lalu. Keduanya berinisial ID (23) dan MA (20) yang ditangkap di Jalan Stasiun II Gang Padi Kecamatan Teluk Bayur.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam putih Nopol KT 6257 GC,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau, Iptu Suradi pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Iptu Suradi menjelaskan awal kronologi kejadian yakni pada Ahad, 29 Oktober 2023 sekitar jam 08.00 Wita sang pelapor memakirkan 1 unit motor Honda Beat warna hitam putih di depan rumah kontrakan.

“Pemilik motor pergi ke Segah untuk bekerja. Lalu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 tahun lalu sekitar jam 10 pagi pelapor pada saat mau memasuki rumah kontrakannya pelapor sudah tidak mendapati motor Beat warna hitam putih di depan rumah kontrakannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Polisi berpangkat dua balok emas itu, lebih lanjut menjelaskan pemilik motor sempat mencari sekitar rumah kontrakannya namun tidak menemukan motor tersebut. Melihat kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Teluk Bayur.

Kini dua tersangka tersebut, Iptu Suradi mengatakan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *