PAD Kaltara Tahun Ini Ditargetkan Rp 1 Triliun

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah penerimaan pajak daerah di tahun 2023 mencapai target seperti yang telah ditentukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memasang target yang lebih besar pada tahun 2024 dibandingkan tahun lalu.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kaltara, Hadi Hariyanto mengatakan target pajak daerah tahun 2023 terutama yang perubahan mencapai angka Rp 672.259.678.341 atau Rp 672 miliar.

“Tahun 2024 pajak daerah kita ada kenaikan target sekitar Rp 143.941.364.618 sehingga menjadi Rp 816.201.042.959,” sebut Hadi kepada benuanta.co.id, Kamis, 25 April 2024.

Hanya saja dari target beberapa komponen pajak, terdapat jenis pajak yang mengalami penurunan target. Seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) targetnya tetap yakni Rp 95.000.000.000 angkanya sama seperti tahun 2023. Ini terjadi penurunan target penerimaan didasari pada penurunan tarif PKB menjadi 1 persen.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah dari Tana Tidung Menggembirakan

Lalu bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga turun semula Rp 115.000.000.000 di tahun 2023, menjadi Rp 100.000.000.000 di tahun 2024. Hal ini terjadi penurunan target penerimaan didasari pada penurunan tarif BBNKB menjadi 7 persen.

Berbeda dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tahun 2024 mencapai Rp 550.000.000.000 dibanding tahun 2023 hanya Rp 400.000.000.000. Kenaikan didasari pada perubahan tarif PBBKB yang naik menjadi 10 persen. Pajak air permukaan (PAP) ada kenaikan didasari pada perubahan tarif nilai perolehan air permukaan (NPAP), semula sebesar Rp 3.520.000.000 di tahun 2023 menjadi Rp 4.000.000.000 di tahun 2024.

Baca Juga :  Enam Inovasi Pemungutan Pajak Daerah di Tana Tidung

Pajak rokok semula Rp 58.739.678.341 di tahun 2023 dan di tahun 2024 menjadi Rp 65.201.042.959, hal ini kenaikan estimasi 10 persen dari target 2023 dan diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tahun ini juga tambahan 2 objek pajak yakni pajak alat berat (PAB) besaran target Rp 2.000.000.000. Ini sesuai Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” sebutnya.

“Serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tapi ini baru akan dipungut ditahun 2025, makanya belum ada target karena perda nya masih di evaluasi oleh Kemendagri,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga :  Enam Inovasi Pemungutan Pajak Daerah di Tana Tidung

Hadi melanjutkan target lainnya ada retribusi daerah sebesar Rp 20.200.000.000 di dalamnya berisikan jasa kepelabuhan, jasa usaha dan perizinan tertentu. Ada juga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 10.114.672.311. Serta pendapatan lain-lain sebesar Rp 220.015.750.000.

“Jadi total (target) pendapatan asli daerah tahun 2024 mencapai Rp 1.066.531.465.270 atau Rp 1 triliun lebih,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibaw

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *