Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

benuanta.co.id, BERAU – Kasus temuan kayu ilegal yang dimuat dalam 8 kontainer di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Berau pada Ahad (31/3) lalu, kini mulai menemui titik terang.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu mengungkapkan, sedang melakukan penyelidikan terhadap identitas terduga pelaku. “Sudah mengidentifikasi identitas terduga pemilik kayu. Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan Latipa Tak Gelapkan Tabungan Nasabah, Terdapat Kuitansi Cicilan Hutang ke Jaleha

Dia akan memastikan terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik eksploitasi kayu ilegal tersebut akan ditangkap dan diproses secara hukum. “Semua yang terlibat akan kami ungkap. Siapa pun itu,” tegasnya.

Kendati sudah mengantongi identitas terduga pelaku, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Ya alasannya, masih dalam penyelidikan. Sabar, yang jelas ini akan terus ditindaklanjuti,” ucapnya.

Baca Juga :  Demi Hidup Hedon, Wanita Muda Ini Nekat Gasak Rp 12 Juta Dana Operasional PAUD

BACA JUGA:

Ardian pun imbau masyarakat juga diharapkan bisa turut membantu mencegah terjadinya illegal logging dengan cara melaporkan adanya aktivitas yang diduga illegal logging.

“Komitmen kami jaringan perdagangan kayu ilegal yang ada di Bumi Batiwakkal. Kami tegaskan, siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Tergolong Premanisme, Jukir Liar Bakal Ditindak Polisi

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *