Polres Berau Amankan 8 Kontainer Kayu Ilegal

benuanta.co.id, BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali mengungkapkan aktivitas penjualan kayu tanpa izin atau ilegal jenis Ulin dan Bengkirai.

Dalam operasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna dan ada Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau IPTU Aldrin Oktavianto Renaldy serta Kanit Resum IPDA Yoga Fattur Rahman.

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan awal mula kayu ditemukan dalam Pelabuhan Depo II Terminal Peti Kemas Minggu (31/3/2024) dini hari.

“Berawal pengungkapan kayu ilegal oleh Gakkum kementerian dari Surabaya. Yang mana di Surabaya diamankan sebanyak 43 kontainer yang mana kayu tersebut dari Berau,” ucapnya Senin (1/4/2024).

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kaltim Sebut Masih Review UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, kata Ardian hasil dari proses pengungkapan kayu ilegal tersebut, timnya telah lakukan penyelidikan terhadap beberapa pelabuhan di Berau.

“Bergabung bersama dengan beberapa pihak pelabuhan, sehingga di dapat hasilnya kita mendapatkan kayu ilegal sebanyak 8 kontainer dan tidak memiliki dokumen di Berau,” ungkapnya.

Sambung dia, dari hasil olah TKP setiap kontainer yang diamankan ada yang penuh kayu ada yang tidak.

“Rencana kayu tersebut mau di bawa ke Surabaya dan saat kita cek kelengkapan berkas pengiriman tersebut tidak lengkap dan tidak terdata di SIPU. Makanya orang pelabuhan tersebut tidak tahu barang itu, yang mereka tahu barang itu sudah masuk di aplikasi online SIPU,” tambahnya

Baca Juga :  Ingin Berau Maju, Pj Gubernur Minta Bupati Lakukan Langkah Tidak Biasa

Hingga kini, sambungnya sudah amankan 7 tersangka dari hasil penangkapan di Kecamatan Kelay.

“7 tersangka sebagai penebangnya dan ada 40 kubik kayu di sana,” bebernya.

Perwira berpangkat balok tiga itu pun menyebutkan, tersangka nanti akan diberi tindakan tegas

“Itu harus dilakukan agar ada efek jera. Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H, tetapi para pelaku juga harus dijerat dengan penyidikan Tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  DPMK Berau Dukung 15 Kampung Dibangun Starlink

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *