7 Tersangka dan 50 Batang Kayu Jadi Bukti Kasus Penebangan Ilegal

benuanta.co.id, BERAU – Satreskrim Polres Berau membongkar kasus pembalakan hutan di Long Belau Kecamatan Kelay Kabupaten Berau.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo serta didampingi Satreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada awak media mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari yang sama yakni 22 Maret lalu.

Satreskrim Polres Berau berhasil amankan barang bukti berupa mesin gergaji, kayu ulin sebanyak 50 batang, satu unit handphone merek Vivo serta 30 buah jerigen.

Sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan di antaranya A, AY, D, H, I, M dan R. Kapolres menegaskan, 7 tersangka ini punya cara kerja berbeda dengan dua pelaku sebelumnya.

“Jadi mereka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b dan c dan atau pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan telah dibuat ditentukannya angka 12 pasal 82 ayat 1 huruf b dan c undang-undang ri nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Menteri penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” tuturnya.

Baca Juga :  Pria Pengangguran Ini Curi Uang Rp12 Juta untuk Penuhi Kebutuhan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana ilegal logging sama dengan pelaku kasus sebelumnya.

“Dari ketiga laporan polisi dan 9 tersangka yang kami amankan kita melakukan penangkapan di hari yang sama dan jam berbeda,” tegasnya.

Berdasarkan pengungkapan kasus pertama, Polisi pangkat tiga balok emas itu tangkap pelaku 22 Maret sekitar pukul 17.28 Wita

“Di dalam hutan Kelay. Jadi kita masuk dari Jalan Poros Kelay-Wahau masuk sekitar 4km ke dalam hutan Kelay selama perjalanan satu jam setengah ke dalam kemudian kita lakukan penangkapan terhadap 7 orang yang diduga melakukan pembalakan liar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Maling Kotak Amal Ditangkap Polisi saat Tidur Siang

Adapun tujuh tersangka kata dia, ada satu orang menjadi mandor berinisial AS dan enam orang menjadi petugas penebang pohon

“Didapati pemeriksaan awal, kita tidak bisa menghitung kalkulasi awal karena nanti dari dinas kehutanan yang menghitung rubrikasi kayu jenis ulin di sana baik karena hasil penyelidikan ada rencana dikirim keluar daerah sebanyak 50 batang,” tuturnya.

Namun pihaknya sudah amankan 4 mesin penebang pohon dan 2 truk angkut kayu tanpa dokumen penting.

“Kemudian sudah dilakukan penyelidikan dan kita datangi TKP kemudian sudah dilakukan pengecekan dua truk tersebut sehingga diduga mengangkut kayu jenis ulin. Yang satu muat 75 batang kayu, dan satu lagi muat 178 batang kayu jenis ulin dengan ukuran berbeda-beda,” tuturnya.

Baca Juga :  November 2024 Kalimantan Utara Alami Deflasi -0,12 Persen

Hasil penyelidikan dan meminta keterangan dari tersangka, kata dia aktivitas ilegal loging sudah berlangsung dua bulan.

“Dari bulan Februari sampai Maret dan yang bersangkutan belum mencari pembeli karena menebang kayu 3 sampai 4 bulan di hutan,” terangnya.

Kendati demikian Ardian menegaskan untuk tersangka lainnya atau barang bukti tentang kegiatan illegal logging masih terus lakukan penyelidikan

“Kayu ini mau di kirim ke siapa dan belum sampai ke gudang penyimpanan kami masih penyelidikan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *