benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kontraktor pengerjaan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mendapat dua kali addendum atau tambahan waktu pengerjaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Kaltara, Helmi menjelaskan, addendum waktu kedua yang diberikan kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan di tanggal 9 April 2024 atau lima hari ke depan. Tanggal tersebut berasal dari akumulasi 100 hari dari dua kali addendum yang diberikan.
“Ada addendum pertama dan addendum kedua, pada addendum kedua diberikan kesempatan sampai 9 April nanti,” katanya, Kamis (4/4/2024)
Berdasarkan laporan yang diterima, progres pengerjaan sejatinya sudah mencapai 99 persen. Pada pertengahan Maret 2024, sisa pengerjaan 1 persen meliputi kekurangan kaca, bumper, atap di bagian belakang gedung dan pembersihan.
“Termasuk di antaranya melakukan pemeliharaan dan commissioning, seperti AC dan listrik,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan, kontraktor mendapat denda per hari sebesar Rp20 juta. Apabila diakumulasikan dengan adanya dua kali masa addendum, maka kontraktor dikenakan denda sebesar Rp2 miliar.
“Dalam hal ini ketentuannya 1/mil atau 1/1.000. Jadi untuk kegiatan ini hitungan dendanya 1/1.000 dikali sisa anggaran yang 5 persen dikenakan addendum,” jelas Helmi.
“Nanti denda itu akan masuk ke kas daerah, yang mana pada saat pencairan akan langsung dipotong,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa