benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Helmi mengatakan, kontraktor pembangunan Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi (Setprov) Kaltara, diberi batas waktu penyelesaian pekerjaan sampai tanggal 14 April 2024.
Dia memaparkan, pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor tersebut, seyogianya memiliki batas waktu tanggal 31 Desember 2023. Namun karena pekerjaan belum rampung, kontraktor mendapat addendum atau penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari.
“Artinya ketika tanggal 31 Desember tidak selesai, ada tambahan waktu 50 hari dengan adanya addendum, sehingga ditarget tuntas tanggal 20 Februari 2024 kemarin,” katanya, Kamis (4/4/2024)
Kontraktor kemudian kembali tidak bisa merampungkan item pekerjaan sampai 100 persen. Sehingga diberikan addendum kedua dengan jangka waktu yang sama selama 50 hari.
“Mereka saat ini dalam masa addendum kedua, pekerjaan ditarget selesai 14 April mendatang,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Helmi, pengerjaan sudah mencapai sekitar 90 persen. Dia telah menekankan agar kekurangan 10 persen bisa dikejar dalam batas waktu yang ditentukan.
“Jadi ini target yang diberikan, kami harap mereka komitmen,” ujarnya.
Ketika pengerjaan belum juga terselesaikan 100 persen, maka akan dilakukan pemutusan kerjasama antara Pemprov dengan pihak kontraktor.
“Artinya kontraktor akan diblacklist,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa