Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sebanyak 1.468 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024 telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa jumlah tersebut terdiri dari 1.403 usulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 65 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Inikan sebenarnya skenario untuk pengangkatan Non-ASN, dalam rangka untuk menyelesaikan data base BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang 1.600-an kemarin,” ujatnya, Rabu (17/4/2024).

Tak hanya itu dirinya mengatakan sebelum-sebelumnya itu sudah ada yang terangkat untuk yang PPPK untuk tenaga pendidik atau guru, sehingga tersisa 1.403 formasi itu

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

“Itu yang kita mau selesaikan untuk di tahun ini (2024). Karena amanat undang-undangnya kan begitu, selesai paling lambat Desember 2024,” terangnya.

Jika diangkat dari skenario yang disusun oleh BKN, itu ada tiga tahapan proses pengadaan, karena pengadaan itu menjadi kewenangan dari BKN, yang mana untuk tahapan pertama itu untuk sekolah kedinasan, salah satunya seperti IPDN.

“Ini dilakukan mulai Juni, Juni, Agustus. Kemudian untuk yang periode kedua, itu dilakukan pada September, Oktober, November. Ini proses pengadaannya. Kemudian, untuk proses pengangkatannya, itu di Januari 2025,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

Lanjut Andi Amriampa, hingga 20 April 2024 ini, masih ada perpanjangan waktu untuk proses input jenis formasinya. Ini sebagai tindak lanjut yang dilakukan karena yang sebelumnya itu masih gelondongan atau jumlah keseluruhan.

Ini yang kita tindaklanjuti sesuai dengan Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja), serta eksisting Non-ASN yang ada di lingkungan Pemprov Kaltara,” sebutnya.

Secara teknis, formasi itu nantinya akan disusun berdasarkan kualifikasi standar kompetensi jabatan. Dalam hal ini, untuk Anjab dan ABK itu awalnya sudah digodok di Biro Organisasi.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

“Jadi di sini disesuaikan antara Anjab dengan eksisting tenaga Non-ASN yang ada di Pemprov Kaltara,” katanya.

Setelah pemetaan itu selesai, baru kemudian di-input di sistem informasi ASN milik BKN. Setelah itu selesai di 20 April nanti, baru kemudian BKN melakukan proses pemetaan untuk pemetaan pengadaannya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *