benuanta.co.id, NUNUKAN – Ribuan botol minyak Kemiri merk Larosa asal Surabaya, Indonesia gagal diselundupkan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI Angkatan Laut (AL) Nunukan lantaran dikirim tanpa dokumen kepabeanan dan melalui jalur tak resmi.
Kasubsi Penindakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Ronald mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi penindakan penggagalan penyelundupan komoditi asal Indonesia yang dilakukan oleh Lanal Nunukan.
“Tentunya kami mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi penindakan yang dilakukan oleh Lanal Nunukan,” kata Ronald kepada benuanta.co.id, Rabu (17/4/2024).
Ronald mengungkapkan, untuk nilai ekonomis dari total 7.200 botol minyak kemiri yang diamankan bernilai sekitar Rp 100 juta.
Penyeludupan komoditi minyak kemiri ini diakuinya telah melanggar ketentuan Pasal 102 A Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006. Sementara itu, untuk sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku yakni pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Padahal, Ronald mengatakan, untuk ekspor barang ini adalah hal yang simpel, sebab untuk kegiatan ekspor komoditi minyak kemiri ini tidak dikenakan ketentuan larangan pembatasan.
“Sebenarnya bisa di ekspor tanpa membayar cukai, jadi untuk bisa di ekspor dengan syarat melengkapi dokumen kepabeanannya,” ungkapnya.
Sehingga, Ia menghimbau kepada masyarakat ataupun pengusaha yang ada di Kabupaten Nunukan yang ingin melakukan ekspor komoditi minyak kemiri agar melengkapi dokumen kepabeanan sehingga tidak perlu menyelundupkan usahanya melalui jalur yang tidak resmi.
“Kami sangat dan siap untuk memfasilitasi untuk kegiatan ekspor sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Untuk persyaratannya bisa langsung datang ke kantor kita untuk berkonsultasi,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra