Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

benuanta.co.id, TARAKAN – Kedua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh (Kotaku), yakni Agus Salim dan Juli Rombe dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar jaksa dalam perkara ini, Dewantara Wahyu Pratama, Rabu (17/4/2024).

Terdapat pula pidana denda Rp 50 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dilanjutkannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai menghambat program pemerintah untuk pembangunan rumah kuliner Kotaku. Dalam tuntutannya, kedua terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 432.534.876 dan uang denda tersebut ditanggung oleh kedua terdakwa.

Baca Juga :  Cek Kesehatan Gratis Sudah Dibuka untuk Umum

“Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” beber Dewa.

Menyoal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan yang sudah dibacakan jaksa, dan kedua terdakwa dinilai sudah merugikan keuangan negara. Keduanya juga tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Kedua terdakwa juga kooperatif dalam persidangan dan sudah mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kabur ke Malinau, Pelaku Penikaman di Sebengkok AL Berhasil Diringkus Kepolisian

Sebenarnya dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa di dakwa Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Namun setelah persidangan memasuki agenda pembuktian, perbuatan kedua terdakwa dinilai penuntut umum terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.

Baca Juga :  Arus Mudik 2025 di Bandara Juwata Turun 9,2 Persen

Terdakwa dinilai memiliki jabatan dalam program pembangunan rumah kuliner. Sehingga turut terbukti keduanya menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

“Perannya pada Pasal 3 itu terdakwa ada jabatan, untuk Terdakwa Agus Salim sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Juli Rombe sebagai fasilitator,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *