Tilap Uang hingga Rp 136 Juta, Pria Ini Ngaku Habiskan untuk Renovasi Dapur

benuanta.co.id, NUNUKAN – Melakukan penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah, AR (32) seorang honorer yang beralamatkan di Jalan Pattimura, Kelurahan Nunukan Timur terpaksa diamankan polisi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban MUL (47) warga Kecamatan Tulin Onsoi.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 136 juta,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (8/4/2024).

Siswati mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pads Januari 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WITA, korban memesan kabel listrik kepada AR yang merupakan sebagai vendor pemasangan listrik.

Dalam kurun waktu tahun 2023 korban memberikan uang hingga total Rp 185 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk membeli kabel listrik dengan panjang sekitar 3.000 meter dan kelengkapan listrik lainnya.

Baca Juga :  H.Asmar Dilantik jadi Pj Sekda Nunukan

“Waktu itu perjanjiannya, pelaku akan memberikan kabel kepada korban pada bulan Februari 2023, namun pada saat di bulan Februari itu korban menanyakan kabel listrik tersebut kepada pelaku namun pelaku menjawab kalau kabelnya masih dalam perjalanan,” ucapnya.

Hingga, pada Maret 2023 lalu, korban kembali menanyakan kepada pelaku, dan pelaku kembali menjawab bahwa masih dalam perjalanan.

Bahkan, hingga beberapa bulan kemudian kabel tersebut belum ada dan belum diterima oleh korban. Korban yang penasaran langsung mengecek sendiri ke toko di mana pelaku membeli kabel tersebut dan ternyata kabel tersebut baru di dibayarkan uang muka oleh pelaku sebesar Rp 49 juta.

Baca Juga :  BKPSDM Nunukan Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

“Jadi saat dicek ternyata pelaku ini belum bayar lunas, padahal korban sudah memberikan uang kepada pelaku. Karena saat itu korban ini buruh dengan kabel itu jadi si korban yang kemudian melunasi pembayarannya,” ungkapnya.

Lantaran mengalami kerugian hingga Rp 136 juta dan tidak ada niat baik dari pelaku AR untuk melunasi, korban akhirnya melaporkan AR ke pihak Kepolisian.

“Pelaku berhasil kita amankan saat ia sedang berada di rumahnya di Jalan Pattimura pada (6/4/2024) lalu,” jelasnya.

Saat diamankan, pelaku AR mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta milik korban.

Baca Juga :  Didampingi Kuasa Hukum, Muda Perbaiki Laporan Dugaan Pelanggaran Netaralitas ASN ke Bawaslu

“Pengakuannya, yang tersebut sudah dipakai untuk kepentingan pribadinya, yakni memperbaiki atau renovasi dapur rumah tempat tinggal pelaku, untuk judi sabung ayam dan keperluan pribadi lainnya,” terangnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 378 subsider 372 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *