benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah ekstrakurikuler pramuka menjadi tidak wajib.
Padahal pada regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 63 tahun 2024 pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah, yang diwajibkan oleh peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Pasalnya, kebijakan ini merupakan upaya yang lebih menyeluruh guna meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik terlepas dari latar belakangnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Teguh Henri Sutanto saat dikonfirmasi mengatakan, perihal regulasi tersebut akan dipelajari oleh pihaknya terlebih dahulu.
“Iya, nanti kita pelajari terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (2/4/2024).
Dikatakan, soal regulasi tersebut Disdikbud Kaltara belum mendapatkan edarannya secara resmi. “Belum, nanti kalau ada saya kirimkan,” tuturnya.
Dikatakannya, secara pribadi dirinya masih ingin pramuka ini menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
“Karena sebagai bentuk implementasi pendidikan karakter. Meskipun ada bentuk lain. Tapi pramuka adalah bentuk yang sangat tepat dalam pendidikan karakter,” ujarnya.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli