Pj Wali Kota Tinjau Lokasi Semburan Gas di Asrama Transit Haji

benuanta.co.id – TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan meninjau lokasi semburan gas yang disebabkan oleh aktivitas pengeboran yang dilakukan di dalam kawasan pembangunan Asrama Transit Haji.

Laporan adanya semburan gas tersebut diterima pada pada Sabtu (30/3/2024) lalu, dan ditinjau langsung oleh Pj Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan pada Ahad (30/3/2024) siang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tarakan.

Semburan gas tersebut terjadi lantaran diduga adanya kegiatan pembangunan lanjutan oleh kontraktor di gedung Asrama Transit Haji. Namun, di TKP juga sudah terpasang police line untuk membatasi akses masyarakat masuk dan keluar lokasi karena berbahaya untuk dilalui masyarakat umum.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

Pj Wali Kota Tarakan, Dr.Bustan membenarkan adanya semburan gas yang sudah terjadi sebanyak dua kali. Hal tersebut terjadi karena dampak dari adanya aktivitas pengeboran dengan kedalaman 60 meter untuk mencari sumber air.

“Setelah dapat informasi saya bergerak cepat dengan Polres Tarakan diwakili Polsek Tarakan Timur untuk memantau kondisinya. Hari ini saya kumpulkan tim lengkap OPD dan Pertamina dan sudah lakukan untuk identifikasi persoalan,” ujarnya, Ahad (31/3/2024).

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Berdasarkan informasi dari pihak Pertamina, sumur yang ada di Kota Tarakan merupakan sumur aktif sehingga menimbulkan adanya semburan gas jika dilakukan penggalian.

Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada kontraktor dan masyarakat jika akan melakukan pengeboran untuk berkoordinasi terlebih dahulu kepada OPD terkait sehingga tidak menimbulkan kejadian yang sama.

Pemkot Tarakan juga sudah melakukan komunikasi dengan SKK Migas. Rencananya pada 2 April mendatang perwakilan SKK Migas akan datang ke Tarakan melakukan pertemuan membahas langkah yang akan diambil terkait penutupan kebocoran gas tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

“Di sini ada aktivitas proyek APBN pembangunan Asrama Transit Haji yang memang harus terus berlanjut dan tidak bisa ditunda karena ada deadline atau tenggang waktu diberikan terkait  pelaksanaan yakni 225 hari,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2651 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *