benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menetapkan satu orang tersangka dan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan pengangkutan rumput laut kering beberapa bulan yang lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati, menyampaikan kejadian ini terjadi pada bulan lalu yakni 23 Februari 2024, sekira jam 21.15 wita. Pada saat itu pelapor bersama saksi sedang memuat rumput laut kedalam truck, pada saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) truck pelapor tersangkut di kabel listrik yang melintang ke jalan, sehingga putus. Karena cuaca gelap membuat pelapor tidak mengetahui hal tersebut.
“Dari situ akar permasalahan mereka. Sesampainya di tempat pemuatan rumput laut mereka didatangi 2 orang lelaki menghampiri korban dengan mengatakan meminta agar memperbaiki kabel yang mereka tabrak hingga putus, jika tidak diperbaiki maka mobil mereka tidak boleh lewat lagi,” kata Siswati, Ahad, 31 Maret 2024.
Lanjutnya, mendengar perkataan tersebut lalu pemilik rumput laut menjawab, akan bertanggung jawab memperbaiki dan segera menelpon pihak PLN, namun seusai memuat rumput laut dan kembali melintas di TKP truck pelapor dihadang sebanyak 3 orang. Tanpa berbicara 1 orang menendang pintu truck dan 2 orang lainnya menyerang dengan cara memukul secara bergantian ke korban dari jendela truck. “Atas kejadian itu mengakibatkan luka pada bag wajah,” jelasnya.
Kata Siswati, setelah mendapat laporan dari korban pihaknya melakukan penyelidikan pencarian, akhirnya satu orang pelaku yakni Nur laki-laki (18) warga jalan Ujang Dewa RT 02 RW 01, Kelurahan Nunukan Selatan, ditemukan, sedangkan satu orang diketahui bernama Rama dalam pencarian hingga saat ini.
“Satu orang sudah kita amankan, pada hari kamis 28 Maret 2024, sekira jam 21.20 wita, saat itu Nur sedang duduk dipinggir Jalan Ujang Dewa, setelah di interogasi dia mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban,” ujar Siswati, kepada benuanta.co.id.
Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya baju kemeja warna hitam 1 lembar, dan celana panjang warna hitam 1 lembar. Atas perbuatanya Nur dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUH Pidana.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli