Satpol PP Tarakan Masih Dapati THM Beroperasi di Bulan Ramadan

benuanta.co.id, TARAKAN – Masih ada beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi secara diam-diam di Tarakan. Hal itu diketahui setelah adanya razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan pada Jumat, 29 Maret 2024 malam.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 21.00 WITA hingga pukul 23.45 WITA. Razia dilakukan mulai dari tempat pijat refleksi, tempat biliar, dan beberapa THM lainnya.

Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Kota Tarakan, Sofyan mengungkapkan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusifitas pada saat bulan puasa sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah di keluarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan terkait ketertiban umum di bulan Ramadan.

“Ada beberapa temuan yang kita dapati di lapangan, ada 3. Yang pertama Sebelum bulan puasa tapi juga antisipasi bulan suci Ramadan yaitu rumah sewa dan kamar sewa. Kita dapat beberapa penyewaan mulai dari KTP dan penghuninya tidak jelas makanya kita arahkan adanya pembinaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Selain itu, tempat yang disasar oleh pihaknya ada tempat biliar karena masih ada beberapa tempat yang telah diberikan peringatan untuk tidak beroperasi namun, masih saja beroperasi bahkan hingga larut malam.

Tak hanya beroperasi di bulan puasa, Sofyan membeberkan pihaknya juga menemukan minum alkohol yang tidak sesuai dengan perizinan oleh pengusaha tempat tersebut.

Terdapat pula beberapa tempat yang terlihat sepi namun, masih beroperasi secara diam-diam. Pada saat melakukan razia didapati di salah satu tempat pijat refleksi yang sedang menerima pelanggan yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

“Terkait tadi yang melayani TKA nanti kami koordinasikan dengan yang ikut bersama kami tim lengkap,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga sempat melakukan tes urin kepada 5 orang di salah satu THM dan hasilnya negatif.

“Kita mengimbau sekali kepada pengusaha THM agar bekerja sama untuk mentaati edaran yang di diedarkan. Kami imbau juga hindarilah perbuatan-perbuatan yang dapat merusak generasi bangsa terutama penyalahgunaan narkoba tapi jangan hanya di bulan ramadan saja tapi hari hari lainnya,” ungkapnya.

Terkait pemanggilan nanti pihaknya akan berkoordinasikan dengan Dinas Pariwisata atau dinas perizinan. Pemiliknya akan dipanggil untuk perkembangan lebih lanjut.

Terpisah, Ketua Tim Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan Agus Andi Suprayitno mengungkapkan dalam kegiatan razia pihaknya melakukan tes urin kepada 5 orang penghuni hotel yang beroperasi di bulan ramadan.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Dari 5 orang ini jenis kelamin perempuan semua dan setelah kita lakukan tes urin hasilnya negatif semua,” terangnya.

Ia membeberkan sebelumnya pihaknya juga pernah melakukan tes urin pada saat razia rumah sewa dan indekos dan didapati satu orang dengan hasil positif.

“Setelah positif kita bawa ke BNN kemudiam dilakukan rehabilitasi. Kalau untuk yang 5 ini karena hasilnya negatif maka tidak kita lakukan pemeriksaan lanjutan di BNN Kota Tarakan ,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *