Oknum ASN UPTD Bapenda Kaltara di Nunukan Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara yang menjerat Rian Ariadi (35) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Bapenda Kalimantan Utara wilayah Nunukan atas kepemilikan 72 ½ butir pil ekstasi bersama dengan dua orang pria lainnya Herman dan Pandi telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Ketiga terdakwa telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Nunukan pada sidang dengan pembacaan putusan yang digelar pada Senin (25/3/2024) lalu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Narendra Mohni dengan hakim anggota Bimo Putro Sejati dan Yudo Prakoso.

Sebelumnya, Adi Setya Desta Landya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, menutut terdakwa Rian 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Untuk dua temanya yakni Herman yang berperan menghubungkan terdakwa Rian dengan Pandi di tuntut 10 bulan penjara sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, lalu terdakwa Pandi yang berperan membeli dan pil ekstasi di Tawau, Malaysia di tuntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R Narendra Mohni, perbuatan terdakwa Rian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana berupa melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak membeli dan menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Dengan ini terdakwa Rian di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” terangnya.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba dan obat-obat terlarang, perbuatan terdakwa berpotensi merusak dirinya sendiri selaku anak bangsa.

Terdakwa Pandi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Sementara terdakwa Herman, yang dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Rian dan Pandi dituntut pidana penjara selama 9 bulan.

Untuk diketahui Rian dan kawan-kawan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan pada Rabu (13/9/2023) lalu. Yang mana, mulanya oknum ASN ini tertangkap tangan menguasai pil ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan di dalam plastik klip putih.

Saat itu RI sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan pil ekstasi tersebut dibalik pagar di di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan. Siswati mengatakan, personel kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Dinas yang ditempati oleh RI dan kembali didapati sebanyak 2 plastik klip yang disimpan di kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari dengan total barang bukti yang diamankan 12 ½. Namun dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan 60 butir Pil Ekstasi di rumah Dinas terdakwa Rian yang beralamatkan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Saat diamankan, Rian menerangkan bahwa ekstasi tersebut ia dapatkan dari Pandi (33) yang dia dapatkan melalui perantara Herman (35) yang diketahui merupakan seorang manager tim futsal terkenal di Nunukan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *