Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial MR (39) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan lantaran aksinya dalam mencuri sepeda motor.

Kejadian ini bermula saat korban memarkirkan motor N-Max warna Biru KU 3905 AF di teras rumah Jalan Kusuma Bangsa RT 03, pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Lalu, keesokan harinya, korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan mendapati motornya telah raib.

“Korban sempat tanya ke suaminya karena motornya hilang. Lalu dari situ dilaporkan ke Polsek KSKP,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR pada Ahad, 24 Maret 2024 di sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Kusuma Bangsa. Dihadapan penyidik, MR mengaku telah mengincar motor tersebut dengan mengambil kuncinya terlebih dahulu saat malam hari.

“Memang sudah direncanakan, jadi hari Jumat sekira pukul 02.00 WITA itu baru dia ambil motornya,” sambungnya.

Setelah berhasil mengambil motor tersebut, MR menyimpannya di sebuah kos-kosan. Untuk menghindari kecurigaan, ia juga dengan sengaja mengganti plat motor tersebut menjadi KU 6486 GQ. Rencana picik tersebut sudah tersusun rapi lantaran MR berniat menjual motor curiannya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

“Sudah sempat ditawarkan ke orang, kebetulan orang itu kenal dengan kami dan langsung diberitahukan ke kita. Plat lain itu pun juga dia curi dari orang,” imbuh Sri.

Rencananya ia akan menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta. Diketahui, MR juga tidak memiliki pekerjaan sehingga ia berniat menjual untuk biaya pulang kampung. Diketahui, MR juga seorang mantan narapidana di Bontang pada tahun 2021 atas perkara pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

“Di sini sebenarnya ada keluarga, ada neneknya di sini. Tapi dia memilih kos, mencari uang untuk pulang kampung itu,” pungkas perwira balok dua itu.

Atas kejadian ini polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2647 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *