Pria Ini Layangkan Bogem Mentah Gegara Cemburu Mantan Punya Pacar Baru

benuanta.co.id, TARAKAN – Tak terima mantan punya pacar baru, HR pria berusia 33 tahun nekat menganiaya mantan kekasihnya. Kejadian ini terjadi di Jalan Pulau Banda Kelurahan Kampung Satu Skip pada 11 Desember 2023 lalu.

Saat itu sekira pukul 01.40 WITA, korban berada di salah satu homestay yang ada di Kelurahan Kampung Satu bersama kekasih barunya. Tak berselang lama, HR mendatangi korban dan meminta korban keluar dari homestay tersebut. Terdapat pembicaraan antar keduanya, yakni HR yang berniat untuk kembali bersama korban.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

“Namun korban tidak mau, sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (22/3/2024).

Atas penganiayaan dari HR menggunakan tangan kosong, korban mengalami luka lebam pada pelipis kiri, pipi kiri, hidung, rahang sebelah kiri, lebam pada lengan kiri serta luka lebam pada paha kanan bagian belakang.

Kejadian ini, membuat korban melakukan laporan ke Polres Tarakan. HR yang sempat melarikan diri, membuat Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan baru bisa membekuk HR pada 16 Maret 2024.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

“Selama 3 bulan kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan HR di kediamannya yang ada di wilayah Ladang,” imbuh Randhya.

Setelah berhasil diseret ke hadapan penyidik, HR mengakui perbuatannya atas dasar cemburu lantaran korban bersama laki-laki lain di dalam homestay. Diketahui, ia baru saja putus dengan korban selama 3 hari.

“Hubungan dengan korban itu 1 tahun lamanya,” tambahnya.

HR juga merupakan seorang residivis dengan kasus senjata tajam 2013, kasus narkoba tahun 2019 dan kasus penganiayaan tahun 2021.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

“Saat kejadian itu, cuma mantannya aja yang dianiaya. Kalau pria yang bersama mantannya tidak dianiaya,” pungkas perwira balok tiga itu.

Alhasil, polisi menyangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun bui kepada pelaku. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *