Ngaku Terlilit Hutang, Nurjannah Nekat Bawa Sabu 50 Kg  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nurjannah (50), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Pontianak, Kalimantan Barat kini hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi.

Bukan tanpa sebab, ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan setibanya di Nunukan pada Selasa (19/3/2024) lalu lantaran barang bawaannya berupa dua drum besar berwarna biru didapati berisi sabu seberat 50 kilogram (kg).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Nurjannah yang mengenakan baju orange itu hanya bisa tertunduk diam, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Bahkan, ketika digiring oleh dua orang polwan ke ruangan Satreskoba Polres Nunukan, tampak dari raut wajah dan tatapan matanya mengisyaratkan sebuah penyesalan besar dalam hidupnya.

Kepada benuanta.co.id, Nurjanah mengaku merantau pertama kali dari Pontianak ke Malaysia bersama suami dan dua orang anaknya pada tahun 1995 saat usianya masih 29 tahun. Di Malaysia, ia bersama suaminya bekerja sebagai buruh serabutan diperkebunan kelapa sawit.

“Saya dan suami tinggal di Malaysia, anak saya ada 7 orang, Yeyen (34), Luci Sarianti (31), Jumilahsusanti (28), Susilawati (25), Ida Haryati (23), Hartono (18) dan MA (10),” kata Nurjannah sambil menghitung jumlah anaknya dengan menggunakan jarinya.

Puluhan tahun bekerja di Malaysia, ia pun memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Pontianak bersama dengan anak ke enam dan ketujuhnya.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Sementara itu, barang haram berupa sabu seberat 50 kg itu diakuinya atas suruhan anak dan menantunya yang berada di Batu Dua, Tawau, Malaysia.

“Anak ketiga saya perempuan, dia menikah dengan AM, dia bandar sabu di Malaysia, dialah yang suruh saya bawa ini barang ke Pinrang katanya nanti di sana ada jemput,” ungkapnya.

Nurjannah semakin larut dalam penyesalan, matanya berkaca-kaca saat mengaku bersedia membawa sabu lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan oleh anak dan menantunya itu. Untuk ongkos jalan, ia diberi upah RM 5.000 sementara setibanya di Pinrang, akan kembali diberikan upah RM 30.000.

“Selama merantau baru kali ini saya mau pulang, jadi saya ditawari anak menantu saya. Karena tergiur dengan uang makanya saya mau bawa itu barang. Tapi saya tidak tauh kalau banyak, karena katanya barangnya sedikit saja, jadi katanya satu drum itu ada barang satunya lagi isinya makanan,” ucapnya.

Namun, Nurjannah mengaku terkejut setalah melihat polisi membuka drum tersebut dan isinya ada 50 kg sabu. Ia berdalih tidak mengetahui berapa banyak barang tersebut, karena yang menyusun dan membungkus barang tersebut adalah anak dan menantunya.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

Nurjannah mengungkapkan, barang tersebut dikirim terlebih dahulu oleh menantunya pada Senin (18/3) melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, sementara ia menyusul dengan kedua anaknya pada Selasa (19/3) dengan jalur yang sama.

Setibanya di Nunukan, ia bersama dua anak dan belasan penumpang lainnya yang juga hendak pulang kampung dibawah oleh pengurus ke sebuah rumah singgah yang berada di Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Tengah.

“Waktu saya tiba di rumah itu saya pergi ke warung mau urus SIM kartu telpon saya, karena HP saya tidak bisa dipakai untuk menelpon. Tapi tiba-tiba ada datang laki-laki dia tanya nama saya terus datang bapak polisi pakai baju preman terus saya dibawa pakai motor,” ujarnya.

Ia menyampaikan, sebenarnya dia ingin pulang ke Pontianak, namun lantaran membawa sabu jadi ia terlebih dahulu membawa sabu tersebut ke Pinrang. Setalah itu ia dan kedua anaknya ke Bone kampung halaman suaminya lalu akan melanjutkan perjalanan ke Pontianak.

“Sebenarnya sebelum saya bawa ini barang, dalam hati saya banyak bertanya-tanya dan ragu-ragu. Tapi karena kebutuhan ekonomi jadi saya pun mau bawa ini barang,” ungkapnya sambil menundukkan kepalanya.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

Ia juga mengaku memiliki banyak hutang di Malaysia, sebab sejumlah perhiasannya ia gadai. Sehingga ia mengaku membutuhkan uang RM 30.000 tersebut untuk menebus hutangnya itu.

“Hutang saya di Malaysia, rencananya juga setelah pulang kampung ini kami mau kembali lagi Malaysia, tapi apa boleh buat sudah jadi begini. Ini baru pertama kalinya saya bawa begini, saya begitu merasa menyesal sekali,” tuturnya.

Meski disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun, ia tetap berharap mendapat sedikit keringanan atas perbuatan yang telah ia lakukan.

“Saya berharap ada keringanan hukuman, baru kali ini saya terjerumus begini. Saya menyesal betul, semoga hukuman saya ada keringanan jangan sampai saya dihukum mati,” ungkapnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *