Polairud Polda Kaltara Buru Pemilik Sabu 6 Kg di Tawau

benuanta.co.id, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 6 kilogram. Diketahui, dari kasus ini terdapat dua tersangka berinisial SH alias DD (25) dan MS (22).

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan dari dua tersangka tersebut pihaknya menerbitkan satu DPO berinisial BY. Diduga BY adalah penyuplai sabu yang dibawa oleh DD dan MS menggunakan speedboat mesin 40 PK.

Sebelumnya, pihaknya mendapati informasi pada 5 Maret 2024 bahwa akan ada pengiriman sabu lewat perairan Tanjung Haus di Kabupaten Bulungan.

“Kita lakukan pencegatan di perairan Tanjung Haus, kita lakukan pengejaran,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga :  Wow! Pembawa Sabu 4 Kg Satu Keluarga, Dapat Barang di Selumit

Ditegaskannya, sempat terjadi drama kejar-kejaran antara petugas dengan dua tersangka, lantaran tersangka berupaya kabur sehingga petugas memberikan tembakan ke body speed yang membuat speedboat tersangka terhenti.

“Dua tersangka itu berada di atas speedboat. Jadi pengemasan sabunya itu dibungkus pake teh cina di dalam ransel warna hitam,” sambungnya.

Adapun peran keduanya berbeda, MS berperan sebagai motoris sedangkan SH yang berkomunikasi dengan DPO untuk menjemput sabu dari wilayah Tawau, Malaysia. Diketahui, aksi penyelundupan sabu dari keduanya sudah berlangsung sebanyak tiga kali dengan tujuan Kota Tarakan.

Pada pengiriman pertama keduanya berhasil meloloskan 2 kilogram, kedua 1 kilogram dan yang ketiga 6 kilogram.

“Kalau SH alias DD ini memang kurir, dia yang dapat perintah dari BY untuk menjemput sabu ke Tawau dan dikasih uang bensin Rp 2 juta. Setelah itu mengajak si MS ini,” sambungnya.

Baca Juga :  Miris, Pria di Nunukan Setubuhi Adik Iparnya Sejak Tahun 2019

Dalam sekali meloloskan sabu, kedua tersangka diupah sebanyak Rp 20 juta perkilogram sabu. Markas yang menjadi tempat keduanya menaruh sabu di Tarakan ialah di kediaman SH sebelum dijemput oleh seseorang yang akan mengedarkannya di Tarakan.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan BY. Diduga, BY sudah melarikan diri lantaran pihaknya tak menemui keberadaan BY di Tawau.

“Pasarnya di Tarakan atau tidak masih kita selidiki. Intinya memang di Tarakan ada yang jemput. Kita juga masih upaya mencari BY dan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM),” tutur perwira melati tiga itu.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara Inkrah

Kendala mengungkap DPO ini lantaran SH sempat membuang handphonenya saat kejar-kejaran dengan petugas. Padahal, dalam handphone tersebut terdapat komunikasi SH dengan BY sebelum menjemput sabu di Tawau, Malaysia.

“Ya mungkin ini jaringan besar. Karena membawa sabu selalu dalam jumlah kilogram. Tahap 2 akan secepatnya dilakukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2708 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *