Menunggu SE, Besaran THR Kota Tarakan Belum Ditentukan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan belum menentukan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kota Tarakan.

Kepala dinas (Kadis) Disnakertrans Tarakan, Agus Sutanto mengungkapkan meski pun kementerian telah menetapkan hal tersebut namun, pihaknya harus menunggu SE dari Provinsi terlebih dahulu.

“THR ke perusahaan kami masih menunggu surat dari gubernur kan dari kementerian sudah. Kami tunggu itu baru kita buat edaran ke wali kota, kami konfirmasi masih di meja gubernur surat edaranya,”ujar Agus, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Disinggung mengenai posko pengaduan THR, dikatakan Agus posko akan dibuka sekaligus saat SE Wali Kota di keluarkan dan akan berlokasi di kantor Disnakertrans Kota Tarakan.

Lanjutnya, untuk isi SE sama seperti tahun sebelumnya di mana pengusaha ataupun perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari H Lebaran.

“Besarnya (THR) kalau di atas satu tahun itu satu bulan gaji, kalau kurang dari satu tahun proporsional seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Manfaat Program bagi Apotek dan Klinik se-Kabupaten Bulungan

Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya sudah diatur dalam Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Kalo ada aduan akan kita tindak lanjuti. Kita dalami dulu baru bisa kita berikan sanksi,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Sosialisasi Manfaat Program bagi Apotek dan Klinik se-Kabupaten Bulungan

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *