benuanta.co.id, BERAU – Pelaku AS (30) berhasil dibekuk aparat keamanan Polres Berau setelah gagal melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dua teman kosnya berinisial JR dan IW.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, percobaan pemerkosaan terjadi di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Selasa (19/3/2024) lalu sekira pukul 00.10 Wita.
“Sasarannya ke JR, saat JR tidur bersama temannya IW. Sempat tarik bahu IW, tapi IW berhasil melarikan diri karena pintu kos juga tidak terkunci,” ungkapnya Rabu (20/3/2024).
Disampaikan Suradi, motif pelaku tertarik dengan korban dan sering melihat tubuh korban saat korban berbaring di kamar.
“Pelaku masuk kamar korban dan mencoba lakukan pemerkosaan. Karena pintu kos tidak terkunci. Lalu antara pelaku dan korban ini berdekatan kosnya. Si korban di 01 (kamar), pelaku di 03. Jadi selisih satu pintu,” ucapnya.
Meski nekat, lanjut Suradi, aksi bejat AS tersebut berhasil digagalkan dan korban yang tertidur akhirnya terbangun dan menggagalkan tindakan AS tersebut.
“Intinya pada saat itu korban dalam keadaan tertidur, satu kamar berdua mereka. Tiba-tiba si pelaku ini datang berniat untuk melakukan pemerkosaan,” bebernya.
“Untung karena satu kamar berdua, jadi yang satu itu sempat lari. Teman korban ini lalu keluar minta pertolongan kemudian melaporkan ke Polres Berau. Sehingga pelaku diamankan malam itu juga,” sambungnya.
Dengan percobaan pemerkosaan itu, tambah Suradi, AS dikenakan pasal 285 juncto 53 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan (9) tahun.
“Jadi untuk diketahui pelaku juga pernah dihukum dengan perkara yang sama, percobaan pemerkosaan di tahun 2015 di tempat lain di luar Berau,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli