benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang pria yakni AR (22) dan AK (32) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan lantaran telah melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya pada Januari 2024 lalu.
Kasus ini berhasil diungkap, setelah kedua orang temannya yakni FA (24) dan AG (28) terlebih dahulu telah diamankan lantaran mencuri 10 karung rumput laut di gudang PBB beberapa waktu lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Kompol Karyadi mengatakan, saat FA dan AG diamankan, keduanya mengaku jika mereka juga sebelumnya telah melakukan pencurian di sebuah rumah dengan dua orang temannya yang lain yakni AR dan AK.
“Jadi mereka ini berhasil kita tangkap kemarin yakni Selasa (19/3/2024) di masing-masing rumah pelaku,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Rabu (20/3/2024).
Dikatakannya, dari keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama disaat korban sedang tidak berada di rumahnya. Korban saat itu sedang berada di kampung halaman sehingga rumah dalam keadaan kosong hingga para pelaku dapat berkesempatan melakukan aksi kejahatannya.
Karyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal pada pertengahan bulan Januari lalu, para pelaku terlebih telah mengetahui bahwa rumah yang menjadi sasaran kejahatan tersebut dalam keadaan kosong. Hal ini lantaran salah satu pelaku l merupakan tetangga korban telah mengetahui sebelumnya bahwa korban beserta dengan satu keluarga sedang pulang kampung ke Sulawesi Selatan. Sehingga muncul niat para pelaku untuk melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah korban.
Sementara itu, dari keterangan korban ABD (59) mengatakan, pada Januari lalu ia bersama istri dan dua orang anaknya pulang kampung dan mengunci rumahnya.
Namun, pada (2/2/2024) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita, ia bersama keluarganya pulang dari kampung kampung dan mendapati gembok pintu rumahnya sudah hilang.
“Jadi saat itu korban masuk mengecek kearah jualannya dan melihat barang- barang jualan sudah dalam keadaan terhambur dan berkurang jumlahnya serta laci meja kasir jualan juga sudah dalam keadaan terbuka,” ucapannya.
Dibeberkannya, adpuan sejumlah barang korban yang hilang, yakni 5 buah tong gas besar ukuran 15 Kg, 3 buah tong gas kecil ukuran 3 Kg, 1 unit TV 20 Inci rusak, uang tunai Rp 1,3 juta dan sejumlah barang di kiosnya seharga Rp 1 juta. Hingga korban mengalami kerugian Rp 8.650.000.
“Dari keterangan para pelaku, mereka ini melakukan aksinya kejahatannya dengan cara berulangkali disaat situasi dalam keadaan sunyi di waktu malam hari, untuk barang-barang yang telah dicurinya ini telah laku di jual oleh para pelaku,” jelasnya.
Karyadi menuturkan, para pelaku mengatakan jika uang hasil kejahatannya tersebut telah habis di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai untuk judi online.
Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor; Nicky Saputra