Beras Mahal, Nilai Zakat Fitrah Ramadan Tahun Ini Alami Kenaikan

benuanta.co.id, TARAKAN – Besaran zakat fitrah bulan suci Ramadan 1445 H mengalami kenaikkan menyesuaikan harga beras yang mengalami lonjakan di Kota Tarakan.

Sesuai hasil rapat Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemkot Tarakan, zakat fitrah nilai tertinggi ditetapkan Rp 50 ribu, untuk kategori sedang senilai Rp 45 ribu dan paling rendah di kisaran Rp 40 ribu.

Kepala Pelaksana Harian Baznas Kota Tarakan, H. Syamsi Sarman mengungkapkan, untuk fidyah ditetapkan senilai Rp 30 ribu per harinya. Dibandingkan Ramadan tahun lalu, besaran zakat fitrah tertinggi di angka Rp 40 ribu, kategori sedang Rp 35 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

“Ada kenaikan zakat fitrah tahun ini mengantisipasi naiknya harga beras. Bahkan naiknya beras lebih tinggi dari yang kita hitung. Ini ditetapkan per daerah. Bisa saja Tarakan, beda dengan Malinau, beda dengan KTT. Masing-masing sesuai harga beras yang sedang dikonsumsi di daerah masing-masing,” ujarnya, Senin (18/3/2023).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Guyur Rp 2 Miliar Tangani Jalan Seroja

Ia menerangkan nominal nilai zakat tidak harus sama dengan daerah lainnya, yang sama adalah ketentuannya yakni 2,5 kilogram beras untuk besarannya. beras yang digunakan pun sesuai standar kondisi beras di tempat masing-masing daerah.

Lanjutnya, kondisi harga beras saat ini khususnya di Tarakan berkisar Rp 12 ribu, Rp 13 ribu, Rp 14 ribu bahkan sampai Rp 15 ribu per kg. “Beras beredar ini kan berbagai macam. Tidak satu macam. Kalau lihat merek, Si Cantik paling banyak dan paling tinggi harganya, di bawahnya ada beras premium lain dan di bawahnya beras paling murah,” terangnya.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori karena sesuai dengan konsumsi pesan beras masyarakat yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan. “Jangan dimanipulasi, konsumsi Rp 15 ribu per kg, tapi bayar zakatnya kita ambil harga terendah, itu tidak boleh. Makanya dikasih tiga pilihan dan diserahkan kepada para muzaki masing-masing,” tegasnya.

Dikatakan Syamsi, masyarakat dapat membayar zakatnya mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah dan paling lambat menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah yaitu Ketika khatib sudah mulai berkhotbah.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

“Kalau sebelum khotbah masih bisa sebetulnya. Sehingga saya sarankan kepada takmir masjid yang melaksanakan salat Id baik di masjid dan di lapangan, sebelum khutbah dimulai, masih awal takbiran, diumumkan siapa tahu ada yang lupa, masih diterima zakat fitrahnya segera disalurkan. Karena ketika khatib sudah naik mimbar maka sudah tidak sah lagi zakat fitrahnya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *