Kecanduan Film Porno, Pekerja Warung Makan Setubuhi Anak di Bawah Umur  di Semak-semak

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kenalan lewat aplikasi kencan, seorang remaja putri sebut saja Bunga (13) mengaku sudah disetubuhi pacarnya di semak-semak hingga di kamar kos.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah adanya laporan dari orang tua korban Bunga yang melaporkan bahwa anaknya tak kunjung pulang ke rumah sejak Kamis (14/3/2024) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Kompol Karyadi mengatakan, setelah itu, orang tua korban mendapatkan informasi dari warga sekitar kalau Bunga terlihat sedang berada di sekitar Jalan Pasar Baru, Rt.005, Kelurahan Nunukan Timur.

“Saat itu orang tuanya ini sudah curiga kalau anaknya ini telah disetubuhi oleh pacarnya, jadi korban kita bahwa ke Puskesmas Nunukan untuk dilakukan visum dan didapati ada luka lecet pada kemaluan korban,” ungkap Karyadi kepada benuanta.co.id, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku yang merupakan pacar korban yakni SA (24) langsung diamankan secara paksa pada saat sedang berada di tempat kerjanya di warung Gersik yang juga berada di Jalan Pasar baru.

Karyadi menuturkan, kasus ini bermula pada awal Februari lalu, pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan “VEEKA”, hubungan keduanya kian intens hingga pada pertengahan bulan Februari pelaku dan korban berpacaran.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

“Kenalnya di aplikasi kencan, korban ini masih SMP. pelaku SA mengaku bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Setelah menjalani hubungan asmara, pada Kamis (14/3) sekira pukul 16.00 Wita, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk dijemput hingga kesempatan pelaku dapat membawa korban jalan.

“Jadi saat itu, si pelaku ini mengambil kesempatan menyetubuhi korban di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban,” katanya.

Tak puas sampai disitu, pelaku kemudian mengajak korban menyewa kos di daerah Pasar baru dan pelaku SA kembali menyetubuhi Bunga sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Tak Betah Kerja di Malaysia, PMI Ini Kabur Lewat Jalur Darat Perbatasan Krayan

“Pengakuannya atas dasar suka sama suka, kemudian pelaku ini mengaku memiliki hasrat menyetubuhi korban karena terinspirasi atas kebiasaannya yang sering nonton video porno,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *