Polisi Bongkar Modus Jualan Sabu di Pos Kepiting 

benuanta.co.id, TARAKAN – Kurir sabu berinisial AM terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya dalam menjajakan sabu. Demi mengelabuhi petugas, AM menjajakan sabu di pos pembelian kepiting yang berada di Jalan Kurau RT 15 Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin mengatakan, 2 minggu sebelumnya Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan telah melakukan penyelidikan di sekitar TKP, sehingga tepatnya pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA langsung dapat meringkus AM.

Diketahui, AM juga bekerja di pos pembelian kepiting tersebut, sehingga memudahkannya dalam menjajakan sabu.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

“Jadi sudah mendapati informasi A1 bahwa benar di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Saat menggerebek AM, Tim Opsnal yang berpakaian preman turut melakukan penggeledahan badan dan didapati sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 30,31gram. Akal licik AM untuk mengelabuhi petugas, ia menyimpan barang haram tersebut ditempat yang berbeda-beda.

“Ada yang disimpan di atas pintu, di atas balok kayu, kemudian didalam kardus yang ditutupi tali nilon. Jadi letaknya beda-beda,” imbuhnya.

Selain barang haram berupa sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan, 2 unit handphone, gunting, korek, plastik dan gelas plastik. Uang tunai senilai Rp 3 juta yang merupakan hasil penjualan sabu turut disita polisi.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

“Sudah ada 20 bungkus yang terjual. Sisanya 8 bungkus. Karena dia baru 2 hari mengambil barang dari seseorang yang saat ini kita jadikan DPO. Adapun pengakuan AM gelas plastik ini dipakai kalau ada yang mau membeli, jadi untuk meracik sabu,” bebernya.

Ditegaskan KBO, penyuplai sabu kepada AM yang saat ini buron berinisial B. Diduga, ia sudah melarikan diri lantaran Tim Opsnal sempat mencari keberadaan B namun informasi yang didapatkan, B sudah masuk ke tambak. Tak sampai disitu, polisipun melakukan pengembangan dan mengejar B hingga ke wilayah pertambakan.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

“Namun sudah bocor informasi. Karena di tambak itu juga sudah tidak ada,” tegasnya.

Sementara AM dalam menjajakan sabu juga diberikan upah oleh B. Namun, upah yang diberikan tak menentu, tergantung barang yang berhasil dijual oleh AM.

“Kita sangkakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 karena beratnya di atas 5 gram,” tuntas perwira balok satu itu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *