benuanta.co.id, TARAKAN – Barang bukti narkotika dengan berat 39,67 gram dimusnahkan oleh Satreskoba Polres Tarakan pada Kamis, 14 Maret 2024. Pemusnahan ini turut menghadirkan tiga tersangka di antaranya ID, AM dan AF.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO, IPDA Amiruddin Huzain menjelaskan, terdapat tiga laporan polisi dari kasus ini.
Tersangka ID lebih dulu diamankan Tim Opsnal pada 5 Februari 2024. Saat itu, ID diringkus petugas lantaran didapati saat menjual sabu seberat 4,58 gram. Selain berjualan sabu, ID juga positif mengkonsumsi. Lanjutnya, giliran tersangka SF yang diamankan petugas pada 7 Februari 2024, dengan barang bukti 8,08 gram sabu. Perkara ketiga, AM diamankan di salah satu pos pembelian kepiting Jalan Kurau, Kelurahan Juata, Tarakan Utara pada 22 Februari 2024.
“Tersangka AM melakukan transaksi sabu di pos pembelian tersebut. Tersangka membungkus atau memilah paket-paket sabu dalam ukuran kecil. Dengan harga sabu berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta,” jelasnya.
Polisi juga mendapati sabu di tangan AM seberat 30,31 gram, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp 3 juta. Diketahui, AM diminta untuk berjualan sabu oleh seseorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial B. Ketika penjualan sudah sampai Rp 5 juta, maka AM akan mentransfer hasil penjualan sabu tersebut ke B.
“AN ini hanya dititipkan dari B yang informasinya berada di tambak. Antara B dan AM ini transaksi sabu di atas sungai yang ada di dekat Juata. Selanjutnya AM membawa sabu ke pos pembelian kepiting,” sambung perwira balok satu itu.
Disinggung soal pengejaran terhadap DPO, polisi telah mendatangi rumah B di Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. Namun, B sudah tidak berada di rumahnya. Pengakuan AM, B biasanya melakukan transaksi di Muara Bulungan.
“Tapi sampai kami ke tambak, B tidak ada. Bisa jadi sudah dimonitor. Identitas B ini sudah kami kantongi. Memang B ini orang baru,” tuturnya.
Dikatakan Amiruddin, keseluruhan pelaku merupakan kurir yang sudah dua hingga tiga kali mengedarkan sabu. Upah yang dijanjikan pun beragam, seperti jika berhasil menjual 1 gram dengan harga Rp 1 juta lebih, maka kelebihannya yang akan diterima sebagai upah penjualan. Adapun pembeli sabu biasanya berasal dari kalangan pekerja tambak.
“Kalau 1 gram lebih dari Rp 1 juta, itulah keuntungan tersangka. Habis itu dapat komisi dari yang punya barang (sabu),” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra