Komisi Informasi Kaltara Buka Pengajuan Sengketa Informasi Pemilu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka kesempatan pengajuan sengketa informasi Pemilihan Umum bagi warga yang tidak terpenuhi haknya atas informasi Pemilihan Umum.

Wakil Ketua KI Kaltara Niko Ruru mengatakan, pihaknya sangat siap menyelesaikan sengketa informasi Pemilihan Umum, apabila ada permohonan sengketa yang di ajukan.

“Petugas kepaniteraan kami sudah siap. Begitu ada permohonan penyelesaian sengketa yang telah terregistrasi, akan ditetapkan majelis komisioner yang akan menyidangkan sengketa tersebut,” kata Niko, Rabu (13/3/2014).

Dikatakannya, selama proses Pemilu berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan hasil penghitungan maupun rekapitulasi suara.

Niko mencontohkan, ada seorang calon anggota legislatif yang merasa suaranya berkurang atau suara kompetitornya bertambah pada saat rekapitulasi. Meskipun, calon anggota legislatif dimaksud tidak bisa membuktikan tuduhannya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Nunukan Kawal Aspirasi Petani Nunukan ke Kementan RI

“Yang bersangkutan ini tidak bisa mengakses hasil penghitungan di semua TPS di daerah pemilihan tempatnya mencalonkan diri. Sehingga muncul kecurigaan-kecurigaan yang sebenarnya tidak didukung data dan fakta,”ungkapnya.

Sementara itu, di sisi lain, calon anggota legislatif tersebut tidak bisa mendapatkan hasil penghitungan suara di semua TPS karena Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara diberikan kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS.

“Jadi sekarang pertanyaannya, apakah si calon anggota legislatif bisa mengakses semua hasil penghitungan yang ada pada saksi partainya? Karena kompetitornya kan juga mereka di partai yang sama,” ucapnya.

Baca Juga :  Awal Tahun 166 PMI Dideportasi dari Tawau ke Nunukan

Karena itulah, kata Niko, calon anggota legislatif dimaksud bisa menempuh alternatif lain dengan menggunakan haknya memperoleh informasi seperti yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Jadi nanti kami akan uji, apakah ini informasi terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan. Tapi nanti sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilewati pemohon atau pengguna informasi,” jelasnya.

Kendati demikian, Niko mengaku jika tetap bisa mengajukan lebih dulu permohonan informasi ke badan publik yang menguasai informasi Pemilihan Umum seperti ke KPU. Nantinya badan publik dimaksud melalui PPID hanya punya waktu 3 hari dan dapat diperpanjang 2 hari untuk merespon permintaan informasi dimaksud.

Baca Juga :  Razia Blok Kamar Hunian Napi Wanita, Ini Temuan Petugas Lapas Nunukan

Bahkan, jika nantinya badan publik tidak memberikan respon atau respon yang diberikan tak sesuai harapan, pemohon informasi punya waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan ke atasan PPID. Yang mana, PPID hanya punya waktu selama 3 hari untuk merespon keberatan.

Jika selama waktu yang diberikan, atasan PPID tidak memberikan tanggapan atau tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimaksud, pemohon informasi punya waktu selama 14 hari untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke KI Kalatra.

“Tentunya dalam hal ini kami akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan ke kami,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *