Operasi Keselamatan Kayan Mulai Pekan Depan, 11 Pelanggaran Diincar Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Personel gabungan yang berjumlah 48 orang mengikuti apel siaga dalam Operasi Keselamatan Kayan 2024 di halaman Mako Polres Tarakan, Sabtu, 2 Maret 2024. Unsur yang terlibat selain pihak kepolisian diantaranya, POM TNI, Satpol PP, Dishub Kota Tarakan, Jasa Raharja, dan UPTD Samsat Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, mengungkapkan apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan yang berlangsung selama 14 hari ke depan. Ops Keselamatan akan dimulai pada 4 hingga 17 Maret 2024.

“Operasi ini bertujuan untuk menangani pelanggaran lalu lintas dengan berbagai aspek yang menjadi fokus petugas,” tegas Kapolres, Sabtu (2/3/2024).

Diuraikan Kapolres, terdapat 11 jenis pelanggaran yang diincar petugas, seperti:

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL
9. Knalpot brong
10. Lampu Strobo dan sirene
11. Plat nomor khusus/rahasia

“Ops Keselamatan Kayan ini merupakan upaya untuk mencegah atau menekan terjadinya gangguan kamtibmas di jalanan, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan idul fitri 1445 H,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan Ops Keselamatan nanti, terdapat cipta kondisi dan pencanangan aksi keselamatan jalan yang diharapkan tak adalagi kemacetan jalan, pelanggaran dan kecelakaan. Sehingga disiplin masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, dan dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

Mekanismenya, petugas akan menyisir ruas jalan dengan eskalasi kerawanan pelanggaran yang tinggi, dan jika dirasa melanggar akan dilakukan tilang manual.

“Selain penilangan manual ada juga ETLE , untuk penilangan manual di lakukan di daerah rawan Laka lantas dan daerah yg tidak terjamah ETLE,” sebut perwira melati dua itu.

Adapun ruas jalan yang memiliki kerawanan pelanggaran diantaranya, Simpang Empat THM, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan P Aji Iskandar Juata Korpri, Jalan Aki Balak Juata Krikil dan Jalan Gunung Amal.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Pelanggaran yang dimaksud juga mencakup daerah rawan laka. Sehingga, khusus di ruas jalan rawan laka pihaknya melalui Polisi Lalu Lintas (Polantas) sebanyak 21 personel memiliki strategi khusus.

“Sudah dilakukan pemetaan daerah rawan laka, wilayah itu juga nanti dilakukan pengaturan lalu lintas sehingga tak lagi menyebabkan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Kita berikan pembinaan dan imbauan juga melalui spanduk-spanduk peringatan rawan laka yang sudah dipasang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *