Kecanduan Judi Slot, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak kapok keluar masuk penjara, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial NR (20) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kasus ini berhasil diungkap setelah aksi pajang tangan yang dilakukan oleh NR terekam oleh kamera pengawas CCTV.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan pelaku NR melakukan aksinya pada Senin (26/2/204) sekira pukul 23.45 Wita di sebuah toko sembako yang berada di Jalan Hasanuddin RT. 06 Kelurahan Nunukan Utara.

“Si pelaku ini pengangguran ia warga Jalan Pasar Baru, sementara korbannya ini si pemilik toko yakni Imunssia (56),” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (28/2/2024).

Siswati mengungkapkan, saat itu sekira pukul 23.45 Wita, korban baru pulang main catur, setibanya di tokonya ia diberi tahu oleh istrinya bahwa tempat uang jualannya telah hilang dan diduga telah diambil orang pada saat ia sedang tidur.

Baca Juga :  Air Gun beserta Ribuan Amunisi Diduga Milik Hendra Disita

“Jadi istrinya ini baru tauh kalau tempat penyimpanan uang itu hilang saat dia mau menyimpan uang ke kotak uang karena ada tetangga yang membayar hutang,” ungkapnya.

Dikatakannya, mendengar hal itu, korban kemudian membuka rekaman CCTV yang terpasang. Dalam video itu terlihat seorang laki-laki memakai baju kaos warna merah masuk ke dalam toko dan mengambil tempat uang jualan miliknya yang berisi uang Rp 500 ribu.

Siswati menjelaskan, dari hasil penyelidikan melalui petunjuk dari hasil rekaman CCTV pelaku kami identifikasi merupakan residivis kasus pencurian.

Pelaku diketahui pertama kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Nunukan pada tahun 2021 dan divonis 8 bulan penjara Pengadilan Nunukan. Setelah ke laut dari Lapas Nunukan, masih di tahun yang sama pelaku kembali melakukan pencurian yang ke dua kalinya dan di vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

“Waktu itu, pelaku masih di bawah umur. Tapi pada awal tahun 2022 pelaku kembali melakukan pencurian dengan dijatuhkan di vonis penjara 2 tahun 6 bulan dan pelaku bebas murni pada tanggal 14 Desember 2023,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan secara paksa pada saat pelaku sedang makan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya yang beralamat Jalan Pasar Baru RT. 04 Kelurahan Nunukan Timur.

“Saat kita amankan, dari tangan pelaku kita hanya mengamankan uang Rp 87 ribu sisa dari hasil kejahatannya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika ia terlebih dahulu mengintai situasi toko yang mana posisi pemilik toko tersebut sedang tertidur di dalam jualannya, sehingga kesempatan pelaku dengan mudahnya melancarkan aksi kejahatannya dengan cara mengendap-endap masuk menuju tempat penyimpanan uang jualan korban yang tidak jauh dari tempat di mana posisi korban sedang tertidur. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

“Untuk motifnya, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan main judi slot dan terdesak kebutuhan ekonomi, jadi uangnya dipakai judi slot,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NRF telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (3) ke-e KUHPidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2632 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *