Polisi Musnahkan Barbuk Sabu 15 Kg dan 3.400 Pil Ekstasi, Pelakunya Adik dan Kakak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai diamankan pada 9 Desember 2023 lalu, sabu seberat 15 kilogram dan ekstasi sebanyak 3.400 butir oleh Polresta Bulungan dimusnahkan. Polisi juga hadirkan tersangka utama dihadapan awak media atas nama DR (43) warga Aki Balak Kota Tarakan yang bekerja sebagai kurir.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan Bulungan dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan melakukan pemusnahan sabu dan pil ekstasi ke dalam wadah plastik berisi air.

“Setelah sampel kita kirim ke Labfor Surabaya, hasilnya telah keluar yang menyatakan mengandung zat Amphetamine. Kegiatan ini juga untuk melengkapi berkas ke kejaksaan,” paparnya kepada benuanta.co.id, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Dia menjelaskan tersangka yang telah diamankan ada 3 orang, yakni DR sebagai Tersangkanya 3 orang atas nama DR berperan sebagai kurir pengantar sabu dari Sebatik menuju ke Pinrang Sulawesi Selatan.

Lalu tersangka lainya bernama AR usia 21 tahun alamat Selumit Pantai perannya menemani DR dari Tanjung Selor. Kemudian atas nama R usia 21 warga Desa Sungai Manurung Sebatik berperan sebagai penjemput DR untuk mengambil mobil pikap yang bermuatan narkotika.

“Hanya saja satu orang diantaranya setelah penyidikan dan investigasi ternyata tidak terlibat atas nama AR makanya kita keluarkan. Sehingga saat ini tersangka sabu 15 kilogram ini hanya 2 yaitu DR dan R yang merupakan adik kakak,” jelasnya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Mantan Kapolres Malinau ini menyebutkan pengungkapan sabu dan ekstasi ini pada hari Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wita di Jalan Trans Kaltara tepatnya didekat pos polisi Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas.

“Barang bukti yang diamankan, diantaranya 15 bungkus plastik Pancake Durian dari Cina yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah handphone, 35 bungkus kecil berisi 3400 butir pil ekstasi, 1 buah bantal wara coklat,” sebutnya.

Lanjutnya, petugas pun berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 16.000.000 sebagai upah perjalanan, 1 unit mobil pikap Grandmax warna hitam bernomor polisi DD 8943 SM.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Kedua pelakupun dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 sampai 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp 12.500.000.000,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *