benuanta.co.id, BULUNGAN – Sebelum dilaksanakan penetapan siapa saja calon legislatif (Caleg) yang terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 untuk duduk pada periode 2024-2029. Proses saat ini masih dilaksanakan oleh penyelenggara adalah rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al-Islami mengatakan bahwa pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di provinsi ini berjalan lancar. Ia menyampaikan bahwa hingga hari ini, dua kabupaten, yaitu Bulungan dan Tana Tidung, telah menyelesaikan proses rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah kami sudah mendapatkan laporan dari teman-teman KPU kabupaten kota bahwa pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada kendala yang berarti,” ujar Suryanata di kantor KPU Kaltara, Senin, 26 Februari 2024.
Dia melanjutkan, jika pihaknya telah menerima hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Bulungan dari 10 kecamatan dan Kabupaten Tana Tidung dari 4 kecamatan seluruhnya telah selesai.
“Untuk tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kota Tarakan, proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan masih berlangsung,” paparnya.
Ia mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti luasnya wilayah, banyaknya jumlah pemilih, dan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk Malinau, memang secara keseluruhan sangat banyak dan luas sekali. Lalu untuk Nunukan dan Tarakan, kemarin masih ada PSU di beberapa TPS, sehingga harus menyelesaikan di tingkat kecamatan terlebih dahulu. Kami berharap dalam waktu dekat ini semua daerah bisa menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kecamatan,” jelasnya.
Suryanata mengatakan bahwa berdasarkan jadwal tahapan, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten kota akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan selesai. Ia menginformasikan bahwa hingga saat ini, hanya Kabupaten Tana Tidung yang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
“Kalau nanti ditemukan terdapat perolehan suara yang sama antar partai politik untuk alokasi kursi yang diperebutkan, nanti ditetapkan dalam pleno penetapan. Sembari menunggu apakah adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa