Bawaslu Tarakan Sidang Dugaan DPTb Nyoblos 5 Jenis Surat Suara di TPS 88

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh salah satu masyarakat pada Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun laporan tersebut telah diregister dan telah memasuki agenda persidangan. Dugaannya, terdapat salah satu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos 5 jenis pemilihan di surat suara. Padahal, secara administrasi, seharusnya DPTb tersebut hanya bisa memilih untuk suara presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan formulir laporan Nomor: 010/xxxxxx/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Tarakan, terdapat 5 identitas terlapor, diantaranya terlapor 1 DS, terlapor 2 SY yang sama-sama beralamat di Jalan Mayang II C Blok AL IV/5 RW. 007 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Kode 13450, terlapor 3 KPU Kota Tarakan, terlapor 4 KPPS 88 Kelurahan Karang Anyar dan terlapor 5 KPPS 2 Kelurahan Pamusian.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Evaluasi Pemilu 2024 di Nunukan

“Yang dilaporkan ada dua pihak KPU dan KPPS,” kata Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, Senin (26/2/2024).

Ia melanjutkan DPTb pada pemilihan tahun ini terbilang cukup banyak, berkisar antara 4.000-an pemilih. Riswanto menilai, administrasi dalam DPTb sebenarnya sudah cukup baik, namun terdapat catatan khusus seperti teknis penyelenggaraan di lapangan.

“Yang jadi masalah saat ini kan di teknis penyelenggaranya. Artinya perlu pemahaman lebih ke teknisnya, termasuk ke pengawas kita. Membantu untuk mengecek KTP-nya saat mendaftar mau mencoblos,” jelasnya.

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

Selain ke teknis penyelenggara, pemilih yang namanya tertera dalam DPTb sudah seharusnya memahami surat suara apa yang harus dicoblos. Perlunya kesadaran, dan iktikad baik dari masing-masing pemilih untuk turut mendukung pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan administrasi.

Sementara itu, salah satu pihak terlapor, Anggota Komisioner KPU Tarakan, Abu Talib Ilham menjelaskan, pihaknya telah menghadiri sidang sebanyak 2 kali dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor dan jawaban atas terlapor.

“Sebenarnya kami masuk sebagai tergugat ketiga, tergugat pertama itu Deddy Yevry Hanteru Sitorus dan istrinya Suryani, kemudian KPU, KPPS 88 dan KPPS 2. Kami sudah dengarkan pembacaan pelapor pada Jumat, 23 Februari 2024 kemarin,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Muda Nunukan Butuh Wadah Pengembangan Ekonomi Kreatif hingga Lapangan Kerja

Ia menyebut, terlapor 1 dan 2 masuk ke dalam DPTb yang seharusnya mencoblos satu surat suara saja yakni presiden dan wakil presiden. Adapun pihak KPPS saat itu diduga lengah lantaran antrean pemilih yang membludak sehingga terlapor 1 dan 2 diberikan 5 jenis surat suara.

“Saat itu ramai, ada keributan juga sehingga dikasihkan 5 surat suara,” pungkasnya.

Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian yang akan digelar Selasa, 27 Februari 2024. Pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk membantah tudingan ini.(tim)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *